PNBP Nikah Per Oktober Capai Rp1,7 Triliun
9 years ago By Admin
nusakini.com--- Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No 24 Tahun 2014. PMA ini mengatur bahwa pernikan gratis jika dilakukan di KUA dan dikenakan biaya Rp600.000 jika dilakukan di luar KUA. Biaya i...