BPJPH Terbitkan 560 Sertifikat Halal, Mayoritas Produk UMKM

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag telah menerbitkan 560 sertifikat halal dalam satu tahun terakhir, tepatnya sejak 17 Oktober 2019. Sertifikasi halal ini diterbitkan bagi para pelaku usaha yang produknya telah diajukan dan diperiksa kehalalannya melalui prosedur sertifikasi halal.  

Sertifikat diserahkan kepada pelaku usaha secara terpisah melalui Satuan Tugas (Satgas) Layanan Sertifikasi Halal di masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama propinsi setempat. Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, jumlah sertifikat itu akan terus bertambah karena proses sertifikasi halal terus berjalan baik di BPJPH pusat maupun di tingkat propinsi.  

"Dengan diterapkannya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014, kita memasuki era baru sertifikasi halal di Indonesia. Dan sejak 17 Oktober 2019, BPJPH mulai memberikan layanan sertifikasi halal yang dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan MUI dan LPH,” terang Sukoso di Jakarta, Rabu (23/09). 

“Dengan proses sertifikasi halal ini, sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH melalui mekanisme sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya. 

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki HS, mengatakan bahwa dari 560 sertifikat halal tersebut, sebagian besar merupakan sertifikat halal bagi produk UMKM. "Kurang lebih 80% dari keseluruhan sertifikat halal tersebut diperuntukkan bagi UMKM," ungkapnya. 

“Berdasarkan Pasal 42 Undang-undang JPH, sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan BPJPH. Kecuali jika terdapat perubahan komposisi bahan dalam proses produksi yang dilakukan oleh pelaku usaha," sambungnya. 

Mastuki menambahkan, BPJPH saat ini telah menerima setidaknya 6.203 pengajuan permohonan sertifikasi halal dari pelaku usaha. Permohonan itu diajukan baik melalui BPJPH pusat maupun melalui Satuan Tugas Layanan Halal di setiap provinsi yang berada di setiap Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi setempat.  

Sejak pandemi Covid-19 atau Maret 2020, kata Mastuki, terjadi penurunan signifikan jumlah pengajuan permohonan sertifikasi halal yang masuk BPJPH. Menurutnya, penurunan pengahuan terutama terjadi dari sektor usaha mikro dan kecil (UMK) yang memang menjadi salah satu sektor paling terdampak pandemi Covid-19.  

"Jumlah pengajuan permohonan sertifikasi halal yang diajukan oleh pelaku usaha ke kami mengalami penurunan signifikan sejak munculnya pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya dari sektor UMK," ujarnya. 

Selama pandemi, BPJPH telah melakukan penyesuaian. BPJPH menyediakan pemberian layanan sertifikasi halal dengan diprioritaskan melalui email sertifikasihalal@kemenag.go.id. Layanan sertifikasi halal melalui tatap muka dibuka secara terbatas seperti untuk konsultasi dan konfirmasi pendaftaran dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. 

Layanan tatap muka dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Petugas akan melakukan pengukuran suhu tubuh kepada setiap tamu di pintu masuk lokasi layanan. Pengunjung juga harus memakai masker di area layanan, serta tidak melakukan kontak fisik dengan petugas layanan.  

Protokol kesehatan lainnya adalah mengatur tempat duduk berjarak minimal satu meter. Selain itu, dipasang garis batas pada meja layanan antara pengunjung dan petugas. Sarana cuci tangan dan hand sanitizer juga disediakan. Petugas layanan secara rutin juga melakukan penyemperotan disinfectan pada meja layanan setiap selesai menerima layanan. 

"Petugas layanan kami juga hanya menerima satu orang pengunjung pada meja layanan, dan kami hanya menyediakan 10 kursi di dalam ruang tunggu, sehingga penerapan physical distancing tetap berjalan dengan baik," jelas Mastuki.  

Untuk layanan online bisa dilakukan melalui email dengan alamat sertifikasihalal@kemenag.go.id. Layanan email disediakan baik di pusat maupun pada tiap satuan tugas halal di provinsi. Melalui email, pelaku usaha bisa mengirimkan pengajuan berikut berkas lampirannya. “Dokumen disatukan dalam satu file PDF dengan ukuran maksimal 8 Mb. Jika file berukuran lebih dari 8 Mb, pelaku usaha dapat mengirimkan via google drive atau dropbox," terang Mastuki.   

“BPJPH juga menyediakan layanan WA Center pada nomor 08111171019,” tandasnya.(p/ab)