Cegah Penyebaran Covid-19, Aktivitas Pekerja Di Luar Pabrik Perlu Dipantau

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta kepada asosiasi dan pelaku industri serta pengelola kawasan industri untuk terus menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya secara ketat dan disiplin. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menperin Nomor 697 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penerapan Protokol Kesehatan. 

“Kami melihat perusahaan-perusahaan manufaktur sudah mengimplementasikan protokol kesehatan dengan baik. Hal ini kami yakini dari hasil keliling atau kunjungan langsung ke sejumlah pabrik dan kawasan industri yang kami lakukan belakangan ini,” kata Agus di Jakarta, Kamis (24/9). 

Melalui SE Menperin 697/2020 yang diterbitkan pada 21 September 2020, diharapkan perusahaan dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas para pekerjanya, baik itu di dalam maupun luar lingkungan kerjanya. Hal tersebut terkait dengan status masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang masih berlaku hingga saat ini. 

“Selain itu, pengawasan dan pengendalian dilakukan dalam rangka pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan indusrti pada masa pandemi,” jelasnya. Sebab, para pekerja merupakan aset penting untuk menopang aktivitas dan produktivitas perusahaan. Bahkan, sektor industri dijadikan salah satu motor penggerak dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. 

Selanjutnya, Menperin menekankan perlunya perusahaan melakukan sosialiasi penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas harian kepada para pekerjanya secara berkala di lingkungan masing-masing. 

“Untuk pengawasan para pekerja di luar pabrik, akan dilakukan melalui kerja sama dengan stakeholder terkait. Sebab, perlu koordinasi dengan banyak pihak. Misalnya, mengenai transportasinya atau yang lainnya,” papar Agus. 

SE Menperin 697/2020 menegaskan kembali bahwa dalam melaksanakan kegiatan usaha selama masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 dan SE Menperin No. 4 Tahun 2020. Perusahaan juga wajib melaporkan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir pekan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). 

Di internal Kemenperin, Menperin AGK menginstruksikan jajarannya untuk memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19, baik di perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri. 

Menperin menegaskan agar para pejabat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya guna meningkatkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri yang berada di bawah binaan masing-masing, khususnya terkait laporan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI). 

Kedua, melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di masing-masing daerah sesuai lokasi industri dan kawasan industri yang berada di bawah binaan masing-masing guna meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri. 

Menperin juga menugaskan koordinasi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri serta pertemuan koordinasi secara berkala guna memantau dan mengevaluasi pelaporan IOMKI.(p/ab)