Kemenag Bahas Edaran Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah saat Pandemi

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Kementerian Agama membahas edaran panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada saat pandemi. Pembahasan dipimpin Menteri Agama Fachrul Razi, diikuti Wakil Menteri Agama, serta pimpinan Ditjen Bimbingan Masyarakat masing-masing agama.  

Hadir juga pada rapat yang berlangsung di kantor Kementerian Agama, Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Agama, Kepala Biro Hukum, serta Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi. 

“Edaran ini nantinya sebagai panduan dalam pelaksanakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah bagi semua umat beragama dengan tetap mentaati protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran pandemi dan melindungi masyarakat dari risiko ancaman Covid-19,” kata Menag di Jakarta, Kamis, (28/05). 

Edaran tersebut akan segera disosialisasikan kepada pimpinan daerah, Kanwil Kemenag Provinsi, pimpinan majelis agama, dan pengurus rumah ibadah. (p/ab)