105 Ribu Napi Dapat Remisi Di Hari Idul Fitri

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Sebanyak 105.325 narapidana (napi) rumah tahanan (rutan) dan lembaga permasyarakatan (lapas) dari seluruh Indonesia mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah. Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Reinhard Silitonga secara simbolis memberikan remisi dari Lapas Narkotika Klas II A Cipinang, Jakarta Timur lewat layanan video call kepada napi. 

Reinhard menjelaskan, napi yang mendapat remisi tersebut sudah memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Saat penyerahan simbolis ke-15 napi Lapas Narkotika Cipinang, Reinhard meminta napi yang mendapat remisi mengubah kelakuannya ketika sudah berada di tengah masyarakat.

"Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara," kata Reinhard di Lapas Narkotika Cipinang, Ahad (24/5). (p/ab)