Abraham dan Bambang Resmi Dideponering, Ini Alasan Jaksa Agung

By Admin


JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana umum yang dituduhkan pada mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, resmi dideponering atau dikesampingkan serta ditutup Jaksa Agung HM Prasetyo.

Menurut Prasetyo, keputusan yang diambil ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dikenal tak hanya sebagai mantan pimpinan KPK, melainkan juga pegiat antikorupsi.

"Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang dikenal luas sebagai tokoh dan figur yang memiliki komitmen memberantas korupsi. Ketika menghadapi tuduhan tindak pidana yang memerlukan pembuktian, apabila tidak segera diselesaikan dikhawatirkan akan mempengaruhi semangat pemberantasan korupsi di negara kita," kata Prasetyo saat memberikan keterangan di kantornya, Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Prasetyo tak menampik, pada proses prapenuntutan Kejagung terhadap keduanya memunculkan pro dan kontra. Jaksa Agung tak mau institusinya dianggap turut melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan lembaga KPK.

Selain itu, lanjut dia, Kejagung juga telah meminta pertimbangan dari beberapa pimpinan lembaga negara yaitu Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, dan pimpinan DPR terkait keputusan apakah melanjutkan perkara tersebut atau memilih deponering.

"Waktu itu Jaksa Agung mendapat jawaban dan tanggapan yang pada pokoknya, ketiga pimpinan lembaga negara itu terutama Ketua MA dan Kapolri, menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Jaksa Agung, sebagai yang memiliki hak prerogatif untuk memutuskan 1 perkara dilanjutkan atau tidak, beber Prasetyo.

Dia menambahkan, sementara dari DPR ada sedikit ketidaksamaan pandangan meskipun pimpinan DPR juga menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung yang memiliki hak prerogative.* (mk)