BLT Desa, Jaring Pengaman Sosial Masyarakat Desa di Masa Pandemi

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Pemerintah menetapkan penggunaan Dana Desa sebagai bagian dari jaring pengaman sosial (JPS). Dana Desa direalokasi sebagai bantuan langsung tunai Dana Desa (BLT Desa) untuk warga miskin yang kehilangan mata pencaharian karena pandemi COVID-19 dan juga belum mendapat bantuan apapun. 

Program BLT Desa merupakan program lintas Kementerian/Lembaga (K/L) yang melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelumnya, nominal bantuan yang diterima adalah Rp1,8 juta per keluarga penerima manfaat (KPM) menjadi Rp2,7 juta yang disalurkan selama enam bulan. Kenaikan nominal ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi pemerintah desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes termasuk memperluas cakupan KPM. 

Menurut Direktur Eksekutif CORE, Moh. Faisal, secara konsep, program ini sangat bagus sebab dana langsung disalurkan ke desa. “Selama ini beberapa bantuan sosial diberikan top-down dan dalam perjalanannya menuju penerima ada banyak distorsi. BLT Desa ini uangnya langsung diterima dan dikelola desa sehingga memotong banyak distorsi tadi,” ujarnya. 

Faisal menambahkan, salah satu urgensi BLT Desa di masa pandemi ini adalah meski pedesaan dari sisi jumlah positif COVID-19 mungkin tidak sebanyak perkotaan tetapi efek negatif ekonominya sangat terasa.  

“Secara umum jika kita melihat jati diri pedesaan, dia adalah penyuplai. Jadi, ketika ada masalah dalam hal distribusi, ada resesi ekonomi, ada wabah, kemudian mereka harus dikarantina, semestinya mereka bisa self subsistent. Namun, pada kenyataannya banyak yang tidak begitu,” ungkap Faisal. (p/ab)