BNPT Ingin UU Terorisme Ada Unsur Pencegahan

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian menginginkan revisi UU Nomor 15/2003 tentang Terorisme memasukkan unsur pencegahan.

Hal itu dia katakan dalam seminar bertajuk "Radikalisme dan Terorisme dalam Perspektif NKRI" yang diselenggarakan Fraksi PKS di DPR, Kamis (21/4/2016).

"Kami setuju revisi (UU Terorisme) namun harus membawa aspek preventif di dalamnya," katanya.

Dia mengatakan, penanganan terorisme tidak hanya melalui penegakkan hukum namun pencegahan dan rehabilitatif.

Poin kedua menurut dia, revisi UU Terorisme harus mengatur mengenai hukum acara secara khusus karena jaringan terorisme sangat kompleks.

"Ketiga, aksi lain yang belum masuk kegiatan terorisme (harus diatur dalam revisi UU Terorisme)," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat, lega dengan keinginan BNPT yang mengusulkan penguatan aspek preventif dalam penanggulangan terorisme. (ab)