BPPSDMP Tindak Lanjuti Kerugian Negara di Sulawesi Tenggara

By Admin


nusakini.com - SULAWESI TENGGARA - Kementerian Pertanian, melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) mengikuti rapat tindak lanjut Kerugian Negara. 


Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, mengatakan rapat ini merupakan tindak lanjut dari permasalahan yang ditemui BPKP.


"Rapat ini merupakan tindak lanjut atau penyelesaian dari kerugian negara hasil temuan BPKP pada proyek DAFEP tahun 2002 – 2005 di Kabupaten Konawe dan Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara," tuturnya.


Sementara Kepala BPPSDMP Kementan, Dedi Nursyamsi, mengatakan rapat tindak lanjut Kerugian Negara ini dihadiri oleh sejumlah instansi.


"Selain BPPSDMP Kementan, hadir juga Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Konawe Selatan, Kepala Dinas Pertanian Kota Kendari, Perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Konawe dan Perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Kolaka," katanya.


Dalam rapat tersebut, BPPSDMP diwakili oleh Sekretaris Badan, Siti Munifah. Menurutnya, rapat menjabarkan hasil temuan BPKP pada Proyek DAFEP tahun 2002 – 2005.


"Temuan tersebut diantaranya untuk Satker BP4K-KP Kabupaten Kendari (Konawe), yaitu keterlambatan penyelesaian pekerjaan pengadaan peralatan meubelair, perlengkapan kantor, alat studio, komputer, dan pembangunan gedung KIT PPK Kab Kendari, sehingga harus dikenakan denda keterlambatan," tuturnya.


Menurutnya, untuk kegiatan Satker yang sedang berjalan, atau kegiatan Satker yang akan datang, diminta agar dilakukan secara hati-hati dan lebih baik dalam proses administrasi agar tidak terjadi lagi ketidaksesuaian administrasi. 


"Monitoring juga perlu dilakukan secara berkala, apabila ditemukan ketidaksesuaian perlu segera ditindaklanjuti agar tidak berlarut-larut seperti kegiatan DAFEP tahun 2002 – 2005 ini," ujarnya.


Siti Munifah menambahkan, seluruh satker sangat memahami pentingnya tindak lanjut tersebut dan bersedia menyelesaikan tunggakan penyetoran atas kesalahan prosedur dan administrasi yang menyebabkan terjadi kerugian negara.