nusakini.com - Jakarta - Dasar hukum pembangunan reklamasi 17 pulau Teluk Jakarta dinilai lemah. Fakta ini berdasarkan temuan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLHK Laksmi Wijayanti menjelaskan, temuan sementara itu dilihat dari analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dibuat parsial. Amdal yang parsial atau pulau per pulau untuk reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta tidak tepat.

Menurut dia, reklamasi butuh Amdal yang komprehensif karena melibatkan dua provinsi lain, yakni Banten dan Jawa Barat sehingga seharusnya menggunakan amdal kawasan atau regional.

KLHK menjadi salah satu sektor yang tergabung dalam komite gabungan antarkementerian untuk mengkaji kelanjutan reklamasi menyusul keputusan moratorium penghentian megaproyek senilai Rp 500 triliun itu.

Laksmi menjelaskan bahwa tim dari KLHK memiliki tanggung jawab dalam investigasi penegakan hukum dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (ab)