Fokus Revisi UU ITE di Pasal Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

By Admin


nusakini.comJakarta - Terkait revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pemerintah dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memfokuskan pembahasan pada Pasal 27 ayat 3 perihal penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Untuk ITE akan berfokus pada Pasal 27 ayat 3. Banyak kejadian, kan, bisa ditangkap dulu (tanpa ada pengaduan terlebih dulu)," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat turut hadir dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, (14/3/2016)

Komisi I DPR, yang membidangi pertahanan dan informasi tersebut, menggelar rapat pembahasan tingkat I revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Ada beberapa pasal yang akan direvisi dan disesuaikan," ujar anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Meutya Hafid.

Rudiantara menuturkan revisi dimaksudkan agar tidak terjadi perbedaan interpretasi, khususnya tuntutan pidana yang dikenakan. "Lihat kondisi di masyarakat, ada seratus lebih kasus. Walaupun tidak 6 tahun tuntutannya, pemerintah turunkan di bawah 5 tahun, bahkan jadi 4 tahun," tuturnya. 

Meski demikian, ada sejumlah pasal yang akan disesuaikan agar ada kesepahaman dan saling terkait satu dengan lainnya, khususnya berhubungan dengan pasal 27. "Agar netizen enggak khawatir lagi dengan pasal 27," ucapnya. Rudiantara mengatakan usul perubahan ini diharapkan membuat masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum bisa memanfaatkan Internet dengan lebih efektif. (mk)