Ganggu Pembangunan Kampus UIII, Kemenag Pidanakan Pengurus BMPTVSI

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Kementerian Agama akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Abdul Manan cs atas dugaan penyerobotan lahan kampus UIII. Laporan bernomor LP/1113/K/V/2020/PMJ/Restro Depok tersebut dijalankan atas Kuasa Ketua Satgas UIII kepada Tim Advokasi Satgas Pembangunan UIII, Ibnu Anwarudin, SH. MH., di Polres Metro Depok pada 11 Mei 2020. 

Menurut Ibnu, orang-orang yang dilaporkan adalah Abdul Manan, Alexandria Bangun, Arifin Silalahi, dan Amirudin, yang mengatasnamakan diri sebagai pengurus Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verpoonding Seluruh Indonesia (BMPTVSI). Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 167 jo Pasal 385 KUHP yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memasuki lahan milik orang lain dan/atau menempati lahan dengan tanpa izin pemilik yang sah, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Sejak awal Kementerian Agama telah melakukan komunikasi secara persuasif, penghuni yang sadar menempati tanah negara telah pindah dengan sukarela dan telah diberikan santunan sesuai aturan. Namun masih ada penghuni yang tidak mau menerima santunan dan menuntut ganti untung lebih besar bahkan senilai harga pasar atas tanah seluas tanah 35 ha yang mereka klaim. 

"Mereka ini yang terus berupaya mengganggu dan mengintimidasi para pekerja proyek," ucap Ibnu di Jakarta, Senin (11/05). 

Dalih mereka tidak mau meninggalkan lokasi, kata Ibnu, karena masih banding atas putusan PTUN Bandung di mana mereka di putus kalah. Mereka menganggap berhak tinggal di situ. Padahal persoalan siapa pemilik sah lahan tersebut sebenarnya telah usai dan berkekuatan hukum sejak ada putusan Pengadilan Tinggi Bandung tahun 2012.  

Alasan Abdul Manan cs terus mengusik lahan tersebut dinilai Ibnu tidak berdasar. Dalam sidang di PTUN Bandung mereka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikannya, sehingga gugatannya tidak diterima. Dan secara faktual lahan kampus UIII sah milik Kementerian Agama berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 00002/Cisalak/2018.  

Kalau masih ada pihak lain yang ngotot memaksakan kehendak dengan cara-cara melawan hukum, Satgas Pembangunan UIII tidak segan-segan melakukan proses hukum. Mengingat pembangunan kampus UIII adalah proyek strategis nasional (PSN) yang pelaksanaannya tidak boleh dihambat oleh siapapun. 

"Saat ini baru aktor-aktornya yang dilaporkan, tidak menutup kemungkinan jika ada pihak lain yang terlibat juga akan diproses oleh Penyidik. Apalagi terus memaksa dengan cara melawan hukum," imbuhnya.  

Laporan Kementerian Agama merupakan imbas dari pembangunan kampus di atas lahan seluas 142 ha di Cisalak Depok. Lahan eks LPP RRI ini rencananya digunakan untuk pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia yang bernaung di bawah Kementerian Agama.  

Proyek yang dicanangkan Presiden RI sejak 2018 tersebut sempat terhambat karena harus mengeksekusi ratusan penghuni yang tinggal di atas tanah negara tersebut. Abdul Manan cs yang tidak mau pindah telah diberikan 2 kali somasi pada tanggal 29 April dan 4 Mei 2020. Dalam tanggapannya, Abdul Manan cs bahkan berani mengancam secara fisik keselamatan para pejabat di lingkungan Kementerian Agama yang terlibat dalam pembangunan proyek ini. (p/ab)