Impor Hasil Tekstil Ilegal Terbongkar, Wamenkeu: Kemenkeu Tidak Menolerir Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020, Kejaksaan Agung menetapkan 4 pegawai Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai dan 1 pengusaha sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi impor tekstil ilegal yang masuk melalui Batam. Untuk penanganan kasus ini, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu dan DJBC bekerja sama dan menjalin koordinasi yang erat dengan Kejaksaan Agung. 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas seluruh staf dan institusi Kemenkeu. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa komitmen Kemenkeu adalah tidak memberikan toleransi atau zero tolerance untuk siapapun staf Kemenkeu yang mencoba menggunakan menyalahgunakan wewenangnya dan menciderai nilai-nilai Kemenkeu. 

  “Kepada seluruh staf Kementerian Keuangan untuk tetap menjalankan tugasnya dengan benar, dengan baik maka Anda dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang ada dalam menjalankan tugas. Namun, pastikan bahwa tidak ada conflict of interest, tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan karena kalau itu yang terjadi memang Kemenkeu memiliki zero tolerance,” tegas Wamenkeu dalam Konferensi Pers Penanganan Perkara Pelanggaran Impor Tekstil di Batam secara video conference pada Kamis (25/06). 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Heru Pambudi menjelaskan bahwa koordinasi penyidikan dengan Kejaksaan Agung dilakukan melalui pertukaran hasil digital forensik dan peminjaman tersangka. (p/ab)