Keaktifan Pemda di Jawa Tengah dalam Pengelolaan SP4N Capai 100 Persen

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Sebanyak 36 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah memiliki nilai keaktifan 100 persen dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Secara akumulatif, 68 persen laporan di seluruh Jawa Tengah telah ditindaklanjuti, sedangkan 32 persen laporan belum ditindaklanjuti. 

Evaluasi terhadap SP4N itu dilakukan oleh unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Indikator keaktifan tersebut dinilai dari admin pengelola yang login minimum pada satu bulan terakhir. Hingga tanggal 24 Agustus 2020, laporan di wilayah Jawa Tengah mencapai 4.021 laporan.

“Sebanyak 2.752 atau 68 persen sudah ditindaklanjut. Dari laporan yang telah ditindaklanjuti, 2.617 laporan (65 persen) berstatus selesai, dan 135 laporan (3 persen) sedang dalam proses,” jelas Asisten Deputi bidang Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Muhammad Imanuddin dalam Review Tindak Lanjut SP4N-LAPOR! tahun 2020 Provinsi Jawa Tengah, Selasa (25/08). 

Imanuddin mengatakan, dari 36 instansi pemerintah di Provinsi Jawa Tengah, 33 instansi telah memiliki SK pengelolaan LAPOR!, dan hanya tiga instansi yang belum memiliki SK. Untuk optimalisasi pengelolaan SP4N LAPOR!, instansi pemerintah di Jawa Tengah diharapkan menyusun rencana aksi pengelolaan pengaduan pada setiap instansi daerah. 

Publikasi dan sosialisasi penggunaan SP4N LAPOR! kepada masyarakat juga harus dilakukan. Terlebih, LAPOR! juga mendukung percepatan penyelesaian tindak lanjut pengaduan terutama pengaduan warga terkait dampak Covid-19, sesuai Surat Edaran Menteri PANRB No. 53/2020 tentang Mekanisme Khusus Dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR! Dalam Rangka Mendukung Penanganan Dampak Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah Riena Retnaningrum memaparkan beberapa kendala yang dialami dalam mengelola pengaduan. Kendala pertama adalah person in charge (PIC) tidak aktif, atau ada pergantian PIC tanpa konfirmasi ke admin pengelola. 

Pemprov Jawa Tengah juga memiliki kanal pengaduan sendiri, yakni Laporgub. Untuk sementara, aplikasi LAPOR! dan Laporgub belum terintegrasi, sehingga PIC harus menjawab laporan di dua kanal tersebut. “Juga belum ada menu trend aduan di kanal LAPOR!, sehingga menyulitkan untuk mencari aduan yang paling banyak dilaporkan,” jelas Riena. 

Meski ada beberapa kendala, Pemprov Jawa Tengah juga melakukan beberapa terobosan untuk optimalisasi pengaduan masyarakat. Salah satunya adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Gojek terkait penyiapan fitur pengaduan pelayanan publik Pemprov Jateng pada aplikasi Gojek. MoU juga dilakukan dengan pemkab dan pemkot, instansi vertikal di Provinsi Jateng, serta BUMN dan BUMD terkait integrasi kanal aduan.(p/ab)