Kemenag Bahas RPMA Penguatan Moderasi Beragama

By Abdi Satria


nusakini.com-Sentul- Kementerian Agama tengah membahas Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Penguatan Moderasi Beragama. Pembahasan yang dilakukan oleh Pokja Moderasi Beragama ini juga dihadiri sejumlah narasumber, antara lain Menteri Agama periode 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin dan Pemerhati Kerukunan Beragama Alissa Wahid.

"PMA terkait Penguatan Moderasi Beragama ini penting untuk memberikan panduan guna menjalankan Perpres Nomor 18 tahun 2020, tentang RPJMN 2020-2024, di mana moderasi beragama menjadi bagian di dalamnya," ungkap Staf Ahli Menteri Agama Oman Fathurahman, saat mengawali diskusi, di Sentul, Jum'at (16/10).  

PMA tentang Penguatan Moderasi Beragama ini menurut Oman, ke depannya diharapkan dapat menjadi landasan yuridis dalam penyusunan seluruh program Kementerian Agama dalam pengarusutamaan moderasi beragama. "Kita berharap dengan adanya PMA Ini praktik moderasi beragama pun lebih aplikatif,"ungkap Oman.  

Kegiatan yang difasilitasi Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Balitbangdiklat Kemenag ini berlangsung selama dua hari, pada 16 dan 17 Oktober 2020. Oman yang juga merupakan Ketua Pokja Moderasi Beragama menyampaikan selain membahas RPMA, kegiatan ini juga akan menyusun Road Map Penguatan Moderasi Beragama. 

Dalam diskusi tersebut Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa moderasi beragama bukan liberalisasi. Moderasi bergama berorientasi pada internalisasi nilai-nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  

"Selain itu, moderasi beragama juga mengarah pada membangun kesadaran menghargai keragaman agama dan tafsir ajaran agama agar tidak terjebak pada perilaku intoleran," kata Lukman.  

Sementara Alissa Wahid menggarisbawahi pentingnya "kemaslahatan" sebagai tujuan dari moderasi beragama. Kata ini pun disepakati untuk masuk dalam rumusan definisi moderasi beragama.(p/ab)