Kemenkop UKM Bakal Tertibkan Koperasi Abal-abal

By Admin


JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bakal serius menertibkan koperasi-koperasi yang tak lagi aktif serta koperasi tak terdaftar atau koperasi abal-abal. Secara khusus, untuk koperasi abal-abal, pemilik atau pihak yang menjalankan usaha koperasi tanpa badan hukum koperasi bisa dikenakan pidana.

"Kan banyak tuh koperasi-koperasi namanya saja koperasi, tapi nggak resmi atau tanpa badan hukum. Bisa dipidana masuk dalam kriminal umum asal ada laporan dari masyarakat, seperti tarik iuran, penipuan bisnis, atau pakai nama koperasi struktur koperasinya tak ada," jelas Chairul Jamhari, Deputi Bidang Kelembagaan Kemenko UKM, Jumat (4/3/2016).

Chairul melanjutkan, selain koperasi tanpa badan hukum, pihaknya juga mulai menertibkan kelembagaan koperasi. Menurutnya, banyak badan usaha koperasi namun dalam kegiatannya tidak memiliki struktur usaha koperasi.

"Ini yang bikin nama koperasi tidak bagus. Namanya saja dia cantumkan koperasi, namun usahanya strukturnya tidak mencerminkan koperasi, nama koperasi agar bisa tarik iuran atau agar bisa kerjasama dengan pihak ketiga. Selain pengurusnya, notarisnya juga bisa dipidanakan," kata Choirul.

Dia mengungkapkan, untuk penertiban koperasi yang usahanya di lintas kabupaten atau kecamatan, maka pembekuan usaha bisa dilakukan oleh Dinas Koperasi.

"Kita sudah minta ke daerah tolong didata dan tertibkan, kalau kementerian hanya tertibkan koperasi primer yang lintas usahanya antar provinsi. Kalau masyarakat mau laporkan juga bisa langsung ke Dinas Koperasi," pungkasnya.