Kementerian ATR/BPN Telah Serahkan Surat Persetujuan, Pemkot Palopo Harap RTRW Kota Palopo Bisa Jadi Perda November Ini

By Admin

nusakini.com - Palopo. Sekretariat daerah (Sekda) kota palopo yang didampingi Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Palopo, Kepala Bidang (Kabid) Penataan ruang PUPR, serta Tenaga Ahli Penyusunan RTRW Kota Palopo, menerima surat Persetujuan Substansi (Persub) No. PK.01/501-200/X/2021 atas Ranperda RTRW Kota Palopo Tahun 2021 – 2041 dari pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, di Jakarta, Senin (18/10/2021).

Hal ini berdasarkan rilis yang diterima redaksi, Selasa (19/10/2021).

Adapun surat persetujuan dari Kementerian ATR/BPN tersebut dikeluarkan setelah seluruh prasyarat adminsitrasi, dan hasil asistensi dan evaluasi terhadap muatan materi Ranperda RTRW Kota Palopo Tahun 2021 – 2041 telah dilengkapi dan selesai disempurnakan oleh Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas PUPR Kota Palopo yang didampingi Tenaga Ahli Penyusunan RTRW Kota Palopo.

Tahapan selanjutnya setelah penyerahan surat Persetujuan Substansi Menteri ATR/Kepala BPN ini adalah Pembahasan bersama Pemerintah Kota Palopo dengan DPRD Kota Palopo untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Palopo.

"Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, sebagaimana ditegaskan kembali dalam surat Persetujuan Substansi Menteri ATR/Kepala BPN ini, bahwa proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Palopo tentang RTRW Kota Palopo Tahun 2021 – 2041 menjadi Peraturan Daerah dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah terbitnya Persetujuan Substansi Menteri,"bunyi rilis tersebut.

Selanjutnya, adapun muatan materi Ranperda RTRW Kota Palopo Tahun 2021 – 2041 yang telah disetujui oleh Kementerian ATR/BPN ini, secara substansi berisi: 1) Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota Palopo, 2) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota, 3) Rencana Pola Ruang Wilayah Kota, 4) Kebijakan Pengembangan Kawasan Strategis Kota Palopo, 5) Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota, 6) Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota. 

Sesuai dengan Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan RDTR, bahwa format penyajian Ranperda RTRW Kota Palopo meliputi Batang Tubuh Ranperda dan Shapefile Peta-Peta yang tersusun dalam bentuk Geodatabase (GDB) yang formatnya telah baku dari Kementerian ATR/BPN.  Shapefile Peta-Peta RTRW Kota Palopo semua fitur-fitur nya telah sinkron dengan rincian materi Rencana Struktur Ruang dan Rencana Pola Ruang Wilayah Kota Palopo.  

Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas PUPR Kota Palopo berharap bahwa Ranperda RTRW Kota Palopo Tahun 2021 – 2041 ini dapat menjadi Peraturan Daerah Kota Palopo di bulan November 2021, sehingga rencana program-program strategis pembangunan Kota Palopo dapat diimplementasikan dan minat investasi yang masuk ke Kota Palopo semakin meningkat signifikan, baik dari Pemerintah, Swasta, maupun dari Masyarakat secara luas. (Ip)