Kementerian PANRB Sampaikan Hasil Evaluasi Pengelolaan SP4N-LAPOR Provinsi Lampung

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Pengelolaan pengaduan melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di seluruh wilayah Lampung terus dipantau oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Selama periode Januari-Juli 2020, seluruh kabupaten/kota maupun provinsi yang ada di Lampung menerima 633 laporan. Dari jumlah tersebut, 129 laporan telah berhasil diselesaikan sementara 14 laporan sedang dalam proses. 

Lewat kegiatan Review Tindak Lanjut Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - LAPOR! Tahun 2020, Kementerian PANRB menyampaikan capaian sekaligus rekomendasi yang harus dilakukan oleh pemerintah se-Provinsi Lampung. “Kami berharap setelah mengikuti kegiatan ini, Bapak/Ibu yang sudah tahu hasilnya bisa melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut pengaduan,” ujar Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin, Rabu (29/07). 

Meski belum mendapat hasil maksimal pada persentase aduan yang diselesaikan, pemerintah se-Provinsi Lampung menorehkan prestasi dari sisi angka keterhubungan dan keaktifan instansi pemerintah (IP). Angka keterhubungan SP4N-LAPOR! di Lampung sudah mencapai 75% atau 12 IP memiliki SK pengelola SP4N-LAPOR!. Sementara tingkat keaktifan IP sudah mencapai 81% yaitu sebanyak 13 IP sudah mengelola pengaduan melalui aplikasi SP4N-LAPOR!. 

Senada dengan Iman, Sub-Koordinator Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Rosikin menjelaskan setidaknya ada lima hal yang diharapkan untuk segera dilakukan Pemda di wilayah Lampung usai mengikuti review. Salah satunya adalah menjaga dan meningkatan performa bagi instansi yang menindaklanjuti laporan diatas 50 persen serta mengupayakan perbaikan performa bagi instansi yang menindaklanjuti laporan di bawah 50 persen. 

“Kami berharap setelah review ini, pemerintah provinsi melakukan pendampingan kepada pemerintah kabupaten/kota yang kurang aktif atau belum maksimal dalam mengelola,” ujarnya. 

Saat ini, Kementerian PANRB juga tengah mengembangkan fitur pengawasan bagi pemerintah provinsi untuk dapat memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! pada kabupaten/kota di wilayahnya. Dengan pengembangan ini diharapkan kedepannya pelaksanaan review serupa akan rutin dilakukan oleh provinsi sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah. 

Selain bentuk pengawasan oleh pemerintah provinsi, ia juga berharap admin instansi melakukan evaluasi tindak lanjut pengaduan di tingkat pejabat penghubung dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. “Sosialisasi kepada masyarakat tentang aplikasi ini juga sangat penting, terutama instansi yang jumlah pengaduannya masih sedikit,” tutupnya. (p/ab)