Ketua BPK: Daripada Gaduh Sebaiknya Ahok Ke Pengadilan

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis mengimbau Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak menyetujui hasil audit investigasi yang telah diserahkan ke KPK, langkah paling tepat adalah menggugat ke pengadilan. 'Itu lebih tepat daripada membuat gaduh," ujar Harry pada diskusi 'Pro Kontra Audit Sumber Waras' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4/2016).

Menurut Harry, Ahok berhak mengajukan tuntutan terhadap BPK.'Tapi, dalam kasus kami, 94 persen yang dilakukan BPK dibenarkan dan disetujui," ujar Harry.

Sebelumnya, dalam pembelian 3,64 hektare lahan di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI dipermasalahkan pertama kali oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil audit yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI tahun 2014.

BPK menjadikan kegiatan pembelian lahan dengan total anggaran Rp755,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI tahun 2014 sebagai temuan.

Perhitungan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah yang digunakan pemerintah, Rp20,7 juta per meter persegi, dianggap tidak tepat. BPK menyatakan keuangan daerah dirugikan Rp191,3 miliar atas hal tersebut. (ab)