Komisi Fatwa MUI Harus Konsisten Jalani Sistem dan Prosedur Pengambilan Keputusan

By Nad


nusakini.com - Jakarta - Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia merupakan forum yang sangat strategis. Sebab, selain melibatkan berbagai pihak penting dalam bidang keumatan, keagamaan dan kenegaraan, forum ini juga membahas berbagai isu strategis yang terjadi dalam aspek kebangsaan. Oleh karena itu, untuk dapat menghasilkan kualitas keputusan yang baik, Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia harus konsisten ikuti sistem dan prosedur (Sisdur) yang telah disepakati.

“Sudah menjadi keharusan bagi Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) di semua tingkatan konsisten menjalankan sisdur tersebut. Jangan sampai ada komisi fatwa MUI yang menetapkan fatwa tanpa berlandaskan sisdur tersebut,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat membuka Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke VII tahun 2021 melalui konferensi video di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Dalam acara yang bertema “Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa” tersebut, lebih lanjut Wapres menyampaikan, terdapat tiga pedoman sisdur yang menjadi acuan Komisi Fatwa MUI dalam membuat keputusan.

“Berpegang teguh pada prinsip moderat (tawassuthi) yang dianut oleh MUI, dan tidak mengambil sikap keras (tasyaddudi) serta tidak mengambil sikap mempermudah (tasaahuli),” urai Wapres.

Ketiga pedoman tersebut, tambah Wapres, merupakan dasar kuat yang menjadikan seluruh keputusan yang dikeluarkan memiliki legitimasi kuat baik secara kelembagaan, keumatan, maupun kebangsaan. Apabila tidak, maka keputusan yang diambil tidak memiliki legitimasi hukum secara organisasi.

“Sehingga keputusan ijtima ulama ini akan mempunyai legitimasi kuat dan dapat menjadi masukan berharga bagi Pemerintah dan menjadi pedoman umat Islam,” ungkap Wapres.

“Jika hal itu terjadi (tidak mengikuti sisdur), maka tindakan tersebut menyalahi manhaj (mukholafatul manhaj) MUI yang sudah disepakati, dan keputusan hukumnya tidak punya legitimasi secara organisasi, serta bisa menimbulkan terjadinya perbedaan-perbedaan keputusan fatwa antar komisi fatwa di lingkungan MUI,” lanjutnya.

Menutup sambutannya, Wapres menyampaikan apresiasinya kepada seluruh panitia penyelenggara acara atas dedikasi yang telah diberikan melalui forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ini. Ia juga berpesan kepada seluruh ulama yang hadir agar terus berkontribusi dan bersama-sama pemerintah menyukseskan program-program nasional yang telah disusun untuk kemaslahatan umat.

“Dalam kesempatan yang baik ini, saya juga ingin mengajak para ulama agar berperan lebih besar bersama Pemerintah dalam menyukseskan berbagai agenda nasional untuk kemaslahatan bangsa dan negara,” pungkas Wapres.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa M. Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa Islam tidak dapat dipisahkan dari urusan kebangsaan dan keumatan. Karenanya, para ulama memiliki tanggung jawab dalam memberikan arah bagi perbaikan bangsa secara terus menerus seiring dengan peran dakwah yang berkelanjutan tanpa jeda.

Ia juga melaporkan bahwa seluruh keputusan yang akan dihasilkan dari forum ini akan dikaji dan diputuskan dengan memegang teguh prinsip wasathy (moderat) guna merangkul keberagaman yang ada di Indonesia. Sehingga nantinya, diharapkan keputusan yang dihasilkan dari forum ini dapat menjadi konsensus dari para ulama dan organisasi massa Islam dalam menyikapi berbagai permasalahan kebangsaan dan keumatan.

“Forum ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan strategis yang akan bermanfaat bagi kebaikan bangsa. Mengoptimalkan peran fatwa untuk kepentingan kemaslahatan bangsa sebagaimana tema besar acara ini,” tandas Asrorun.

Selain Ketua MUI Bidang Fatwa, hadir dalam acara ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua Umum MUI K.H. Miftachul Akhyar, Ketua MUI K.H. Abdullah Jaidi, para Wakil Ketua MUI, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, dan Ketua Baznas Noor Achmad.

Sementara Wapres didampingi oleh Plt. Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, serta Staf Khusus Wapres Bambang Widianto dan Masduki Baidlowi.