Komnas HAM Nilai Ada Pelanggaran Densus 88 Di Kasus Siyono

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Densus 88 Polri dalam penanganan terduga teroris asal Klaten, Siyono.

Menurut Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat, ada upaya penyiksaan yang diduga dialami oleh Siyono saat ditangkap Densus 88. Hal itu diketahui setelah tim dokter forensik Muhammadiyah melakukan otopsi terhadap jenazah Siyono. 

"Ada pelanggaran hak tidak disiksa dan hak hidup sebagaimana diatur di dalam undang-undang," kata Imdadun saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (12/4/2016). 

Selain itu, tidak ditemukan adanya dugaan perlawanan yang dilakukan Siyono sebagaimana yang diungkapkan oleh Polri selama ini. 

Fakta lainnya, diduga upaya otopsi jenazah Siyono baru dilakukan pertama kali oleh tim kedokteran forensik Muhammadiyah. 

"Kesimpulan sementara kami, diduga telah terjadi pelanggaran HAM. Matinya Siyono adalah pengulangan atas kekerasan yang terjadi atas pengusutan tindak pidana terorisme. Kematian ini terjadi di luar proses pengadilan," ujarnya.(ab)