nusakini.com-Jakarta-Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (Dirut LMAN) yang baru, Basuki Purwadi, menjelaskan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) No.66 Tahun 2020 mengenai Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada acara Media Briefing virtual pada Jumat, (26/06) di Jakarta. 

Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan payung hukum percepatan proses pendanaan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam menyempurnakan peraturan sebelumnya yaitu Perpres No.102 Tahun 2016.  

  Beberapa substansi pokok yang diatur dalam Perpres No.66 Tahun 2020, pertama yaitu pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan.  

"Pertama, dalam Perpres 66/2020, diperkenalkan pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan. Yang dimaksud alokasi dana jangka panjang adalah untuk dana PSN yang belum terserap 100% karena satu dan lain hal (dalam 1 tahun anggaran), diakumulasikan termasuk hasil pengelolaannya menjadi dana jangka panjang. Maksudnya PSN adalah project yang sangat besar, strategis dan membutuhkan dana besar. Oleh karena itu, perlu dipastikan dan diyakinkan kepada stakeholders, pemerintah berkomitmen untuk pendanaannya. Kedua, PSN ini sifatnya boleh jadi tidak selesai dalam 1 tahun. Harapannya, dana jangka panjang ini beserta hasil akumulasinya bisa dipakai fleksibel lintas tahun anggaran," jelas Basuki. 

Selain itu, Perpres 66/2020 juga mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang terkait dengan pendanaan lahan, penyederhanaan dokumen permohonan pembayaran, sertipikat sebagai dokumen permohonan pembayaran, penelitian administrasi atas permohonan pembayaran serta pensertipikatan tanah PSN oleh Kementerian/Lembaga sebagai bentuk pengamanan aset.  

Pendanaan dan pengadaan tanah merupakan proses penting dan mendasar dalam percepatan pembangunan PSN. Pada pelaksanaannya, diperlukan sinergi bersama seluruh pihak, termasuk LMAN, Kementerian/Lembaga (K/L) yang mengajukan pendanaan lahan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun masyarakat untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur.(p/ab)