Menaker : RUU Pengesahan MLC 2006 Lindungi Pelaut dan Awak Kapal

By Admin

nusakini.com--Komisi IX DPR RI menerima keterangan Pemerintah RI tentang Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengesahan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006 (Maritim Labour Convention=MLC 2006). 

"Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang sangat baik dari komisi IX DPR sehingga proses ratifikasi MLC 2006 ini bisa kita sepakati bersama, " kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri yang mewakili Pemerintah RI dalam rapat kerja di gedung DPR Jakarta, Senin (5/9/). 

Menaker Hanif mengatakan, tujuan utama ratifikasi MLC 2006 ini adalah memberikan pelindungan kepada pelaut dan awak kapal tekait pemenuhan hak dasar, diantaranya soal upah, syarat kerja, termasuk waktu kerja dan waktu istirahat, perawatan medik, jaminan kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, pelatihan, penempatan dan pengawasan. 

Diratifikasi LMC 2006 ini, kata Menaker Hanif akan ada jumlah dampak positif yang akan diterima Indonesia secara keseluruhan tekait meningkatkan peran aktif indonesia di dunia intenasional. 

Diantaranya adalah memberikan perlindungan kerja di bidang maritim, memberikan perlindungan optimal bagi awak kapal Indonesia, memperluas kesempatan kerja bagi awak kapal Indonesia di bidang maritim, meningkatkan daya saing industri perkapalan Indonesia di industri perkapalan dunia sekaligus meningkatkan koordinasi di bidang maritim diantara para stakeholder, khususnya pemerintah. 

“Dengan demikian memang bentuk kehadiran negara dalan nelindungi rakyatnya di dalam melindungi warganya terutama pelaut dan awak kapal, “ katanya. 

Lebih jauh, Menaker M. Hanif Dakhiri menyatakan upaya pemerintah untuk meratifikasi MLC ini merupakan tanggungjawab negara untuk memberikan perlindungan kepada warganegara yang berprofesi sebagai tenaga kerja pelaut, meningkatkan kemampuan industri pelayaran sehingga dapat bersaing di dunia internasional, dan meningkatkan koordinasi bidang maritim di antara para stakeholder, khususnya antar Kementerian/ Lembaga pemerintah. 

Menurut Menaker Hanif, MLC 2006 ini merupakan Standar Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Standard) yang telah diadopsi pada Sidang Ketenagakerjaan Internasional ke 94 pada bulan Februari 2006. Konvensi ini memperbaharui 37 Konvensi ILO di bidang ketenagakerjaan maritim. 

"Tujuan diadopsinya Konvensi ini untuk memastikan perlindungan bagi hak-hak tenaga kerja pelaut di seluruh dunia dan memberikan standar pedoman bagi setiap negara dan pemilik kapal untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi tenaga kerja pelaut, " ujar Menaker Hanif. 

Menaker Hanif menambahkan melalui upaya ratifikasi MLC 2006, pemerintah Indonesia diharapkan mampu melindungi industri pelayaran nasional dan internasional, sekaligus dengan tenaga kerja di sektor maritim. Konvensi ini telah berlaku efektif di seluruh Negara Anggota ILO pada tanggal 20 Agustus 2013, setelah 30 Negara Anggota meratifikasi dan total tonase kapal dunia (World Gross Tonnage of Ships) mencapai 33 persen.

“Sampai dengan saat ini (per Agustus 2016) Negara yang meratifikasi MLC, 2006 telah mencapai 79 Negara Anggota ILO dan total tonase kapal dunia telah mencapai 91 persen, “ ujarnya. (p/ab)