Mendagri Bantah Raperda Pondok Pesantren Banten Kandas di Kemendagri

By Admin

nusakini.com-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah kalau instansinya yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membatalkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren (Ponpes) di Provinsi Banten. 

Adapun Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibatalkan Kemendagri sebelumnya antara lain hanya yang berkaitan dengan menghambat investasi. Menurut dia, tak ada regulasi daerah yang mengatur soal pendidikan keagamaan turut dihapus. 

“Perda yang dibatalkan itu masalah penghambat investasi, pungutan untuk KTP atau Kartu Keluarga. Itu tanpa ada pungutan. Cuman yang hambat investasi,” kata Tjahjo saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Banten, Jumat (18/11). 

Sebagai Mendagri, ia sendiri tak setuju kalau ada perda yang kaitannya dengan pendidikan pondok pesantren ini dibatalkan. Malah, kalau perlu, ia mengimbau agar pemda tingkat provinsi dan kabupaten/kota menganggarkan dana untuk ponpes. 

Namun, menurut dia, sejauh ini Kemendagri tak menyentuh kebijakan-kebijakan daerah yang sifatnya adalah kearifan lokal setempat. Seperti halnya di Banten ini, provinsi yang punya jati diri sebagai daerah religius dan taat pada nilai-nilai budaya. 

“Nanti kehilangan jati dirinya. Kalau sampai ada begitu (pembatalan raperda ponpes) akan saya batalkan. Ini ciri khas banten. Mau jadi apa provinsi ini,” tambah dia. 

Sebelumnya, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah membenarkan bila pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri terkait Raperda Ponpes. Kemendagri menilai raperda yang digagas Provinsi Banten itu tak lolos evaluasi sehingga tak bisa menjadi perda. (p/ab)