Mendagri Minta Utamakan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

By Admin

nusakini.com-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menghadiri acara Bincang Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta, Senin (21/11) malam. 

Dalam pidato sambutannya, Mendagri meminta agar BPJS bersama pemerintah terus membenahi pelayanan kesehatan masyarakat. Sejumlah persoalan yang kini dihadapi antara lain seperti fasilitas, jumlah tenaga kesehatan dan termasuk pelayanannya. 

“Data dari Kemendagri sampai November 2016, jumlah kabupaten/kota yang sudah terintegrasi dengan BPJS sebanyak 378 daerah masih ada 136 lagi yang belum,” kata Tjahjo dalam acara bertema ‘Menuju Rakyat Sehat dan Sejahtera melalui program JKN KIS’. 

Untuk urusan baik ini, agar seluruh pihak bisa mendukung jaminan kesehatan nasional setidaknya memastikan fakir miskin dan masyarakat yang tidak mampu. Ia juga meminta agar para kepala daerah dapat mendukung integrasi tersebut. 

“Termasuk memperbaiki kualitas pelayanan masyarakat yang mudah dijangkau, nyaman dan dapat diterima masyarakat pada umumnya,” tambah dia. 

Mendagri Tjahjo juga meminta kepada BPJS untuk tak usah khawatir dengan program JKN-KIS ini. Kepala daerah tentu punya komitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Ia juga sudah mendorong asosiasi DPRD untuk mendukung program ini. 

“Dari total belanja APBD mencapai Rp 1.073 triliun. Belanja kesehatannya sebesar Rp 126,89 triliun,” tambah dia. 

Kemendagri sebagai kordinator pembinaan pelayanan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah (Pemda) telah berupaya bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membuat standar pelayanan minimal di bidang kesehatan. 

“SPM tersebut menyangkut jenis pelayanan, indikator pelayanan, target yang harus dicapai, diterapkan di semua kabupaten/kota, menjamin masyarakat memiliki akses pelayanan kesehatan dasar, dan akuntabilitas penyedia pelayanan,” ujar dia. 

Adapun kondisi yang diharapkan, kata dia pelayanan tersebut dapat berkesinambungan, tidak bertentangan dengan adat, budaya dan kepercayaan masyarakat, mudah dijangkau secara lokasi dan pembiayaan serta bermutu atau memuaskan. 

“Dan tata cara sesuai kode etik dan standar,” tutup Mendagri. (p/ab)