Menteri Susi: Bangsa yang Maju, Bangsa yang Terus Berbenah

By Admin


nusakini.com - Depok - Kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menegakkan hukum di perairan Indonesia telah mendapat berbagai apresiasi. Di bawah komando Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, KKP menerbitkan berbagai regulasi untuk mengatur tata kelola kelautan dan perikanan yang lebih baik. Salah satunya adalah menenggelamkan kapal pencuri ikan. Menteri Susi mengatakan pentingnya penegakkan hukum dalam menjaga kedaulatan perairan Indonesia. Hal tersebut diungkapkannya saat menyampaikan kuliah umum bertema ‘Keamanan Maritim dan Keberlanjutan Sumber Daya Kelautan Menuju Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia’ di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Selasa (17/10/2017) lalu.

“Penegakkan hukum di laut itu perlu. Persoalan pencurian ikan, bukan hanya soal mencuri ikan lalu dijual. Tapi termasuk pelanggaran HAM, penyelundupan narkoba, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Dalam mengeksekusi aturan untuk menenggelamkan kapal pencuri ikan, diakuinya bukanlah hal mudah. Menteri Susi kerap mendapat penolakan dari berbagai oknum masyarakat maupun aparat yang terlibat. Meski begitu ia meyakini, bahwa langkah yang diambilnya sangat tepat. “Reforming is never easy (perubahan tidak pernah mudah. Tapi sebuah bangsa kalau mau maju harus continue improving (terus berbenah). Bangsa yang maju itu bangsa yang continue and sustain reform (melanjutkan dan mempertahankan reformasi)” ungkapnya.

Pencurian ikan, lanjut Menteri Susi, bukan hanya mengurangi stok ikan saja tapi juga mengubah sifat para nelayan tradisional menjadi negatif dengan menggunakan bom ikan. “Sebenarnya bukan hanya karena illegal fishing saja, tapi susahnya mencari ikan juga mengubah behavior para penangkap hasil perikanan. Mereka ada yang pakai bom, ada yang pakai portas, pokoknya eksistensivitas daripada kegiatan penangkapan hasil perikanan menjadi sangat tidak terkendali. Ternyata illegal fishing ini menjadi salah satu penyebab yang paling besar,” lanjutnya.

Sebagai upaya menjaga kedaulatan sektor kelautan dan perikanan, Menteri Susi pun menerbitkan sejumlah peraturan. Kedaulatan sektor perikanan 100 persen menjadi milik bangsa Indonesia, setelah Perpres No.44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, secara resmi diteken oleh Presiden. Perpres tersebut menegaskan bahwa perikanan tangkap masuk ke daftar negatif bagi investasi asing. “Tidak boleh ada kapal asing, nelayan asing yang tangkap ikan di Indonesia. Ini adalah kemenangan Indonesia, sumber daya ini 100 persen untuk Indonesia,” lanjutnya.

Berbagai aturan hukum di Indonesia untuk menjaga kedaulatan perairan Indonesia seyogyanya dapat dijalankan dengan baik guna memperkuat sektor kelautan dan perikanan. “Adanya Perpres 44, Satgas 115, ada UU No.45 tahun 2009. Saat ini menjadi instrumen terbaik yang Indonesia punya to protect our sea. Dan anda semua yang ada di sini, adalah partner saya sebagai anak bangsa,” tutupnya.

Penegakkan hukum di laut merupakan amanat Undang Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Di dalam UU tersebut, tertuang jelas berbagai peraturan terkait perikanan, salah satunya adalah menjaga kedaulatan dengan menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan. Namun, UU tersebut baru dieksekusi secara berkelanjutan pada pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Penenggelaman ini juga sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Indonesia perlu kembali melihat sektor kelautan dan perikanan sebagai sektor penggerak ekonomi nasional. Masa depan Indonesia ada di laut dan pemerintah akan terus melakukan aksi untuk meneguhkan kedaulatan laut Indonesia. (p/mr)