MS Pemilik Industri Pengolahan Kayu Ilegal Segera Disidangkan

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Mamuju--MS (41), pemilik industri kayu olahan UD Mulqi Anugerah, yang menjadi terdakwa kasus pemanfaatan kayu ilegal, segera disidangkan setelah, Penyidik Balai Gakkum KLHK Seksi Wilayah II menyerahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Mamuju, 5 November 2020. Kejaksaan telah menyatakan berkas kasus ini lengkap tanggal 23 Oktober 2020. 

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama anggota Ditreskrimsus Polda Sulbar menyerahkan tersangka MS beserta barang bukti berupa 132 batang kayu rimba campuran ke Kejaksaan Negeri Mamuju untuk proses hukum selanjutnya, 5 November 2020. MS menjalankan usaha pengolahan kayu tanpa izin dan tanpa dokumen pemanfaatan kayu hasil hutan yang sah. 

“Saya berharap kasus ini bisa segera disidangkan dan MS yang sempat melarikan diri dan buron saat akan ditangkap bisa dihukum seberat-beratnya,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, 6 November 2020, di Makassar. 

MS melarikan diri saat proses penyidikan di bulan September 2020. Kemudian Polds Sulbar memasukkan MS dalam daftar pencarian orang. Akhirnya, 31 Oktober 2020, Tim SPORC Brigade Maleo melalui operasi peredaran hasil hutan di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menangkap MS. 

Tersangka dijerat Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf k dan/atau Pasal 83 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 12 Huruf h Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar. 

Kepala Balai Gakkum KLHK Sulawesi, Dodi Kurniawan mengapresiasi kerja sama yang baik antara Balai Gakkum KLHK Sulawesi, Polda Sulawesi Barat dan instansi terkait lainnya.(rilis)