Nelayan Minta Pemda Pastikan Penggunaan Trawls di Batubara Berakhir September Ini

By Admin


nusakini.com - Batubara - Sekitar 1.500 nelayan Kabupaten Batubara yang tergabung dalam Masyarakat Nelayan Tradisional Batubara (Mantab) menggelar aksi demo di lapangan bola Limapuluh Kota, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Selasa (12/9/2017) lalu.

Dalam aksi tersebut, para peserta menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, Polres, TNI AL, dan jajaran DPRD Batubara untuk mempertegas pelarangan trawls atau pukat tarik dan pukat hela untuk menjaga Batubara tetap kondusif.

Sauludin Pane (46), Koordinator Mantab mengatakan, nelayan tradisional menginginkan ketegasan penetapan aturan batas terakhir operasi pukat tarik dan pukat hela di Kabupaten Batubara. Sebagaimana diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan Surat Edaran yang menetapkan batas akhir pengoperasian trawls hingga akhir Juni 2017, yang kemudian diperpanjang hingga akhir Desember 2017.

“Ini (perpanjangan hingga akhir Desember 2017) nelayan Batubara tidak mau. Maka timbullah kesepakatan bersama (nelayan tradisional dan nelayan trawls bersama pemerintah daerah), akhir September sebagai akhir beroperasi pukat tarik dan pukat hela. Tetapi sampai sekarang yang kita lihat di lapangan itu rasanya tidak akan terealisasi. Begitu kita pantau, sampai sekarang ini sosialisasi pukat-pukat yang dilarang sama sekali belum ada, sehingga kita resah. Benar tidak awal Oktober ini terealisasi bahwa pukat tarik dan pukat hela tidak beroperasi kembali?” ungkap Saulidin saat ditemui di lokasi aksi.

Padahal menurut Sauludin, kesepakatan bersama itu telah disaksikan langsung oleh Kepala PSDKP, TNI AL, Polair, Kapolres, Ketua DPRD Batubara. “Jadi maksud aksi ini kita mengingatkan lagi kepada pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif Batubara agar kiranya permasalahan ini dapat diselesaikan secepat mungkin dan kami berharap agar awal Oktober ini benar-benar tidak beroperasi. Karena sekarang ini mungkin kami sudah letih untuk menahan semua ini jadi kami tidak ingin Batubara jadi tidak kondusif,” tambahnya.

Larangan penggunaan pukat hela dan pukat tarik ini sebenarnya bukan hal baru. Sejak tahun 1980, Soeharto yang kala itu menjadi Presiden telah mengeluarkan Keppres Nomor 39 Tahun 1980 tentang penghapusan trawls. Aturan ini dipertegas kembali dengan dikeluarkannya Permen KP Nomor 2 tahun 2015 yang diperbaharui dengan Permen KP No 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap di WPP NRI.

Hal ini sesuai dengan tiga ketentuan dasar (triple bottom line) teknologi dan inovasi penangkapan yaitu: memperhatikan kelestarian lingkungan (ecologically sound); mendatangkan manfaat ekonomi (economically viable), dan; dapat diterima secara sosial (socially acceptable).

Selama ini, penggunaan trawls telah banyak memberikan dampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Batubara. Banyak RTP kehilangan pendapatan akibat penurunan hasil tangkapan secara drastis. Unit usaha pengolahan ikan akan kekurangan bahan baku jika stok ikan dikeruk secara terus menerus.

“Pendapatan nelayan kecil di Batubara sekarang sangat minim. Kalau penangkapan menurunnya bisa dikatakan hampir 80 persen. Karena apa? Karena ikan yang saat ini kami tangkap ini bukan ikan yang tinggal di laut Batubara, tetapi ikan yang hijrah. Karena apa? Terumbu karang di Batubara diperkirakan tidak sampai 2 persen lagi,” cerita Sauludin.

Menurutnya, penurunan tersebut semakin kuat dirasakan dalam 6 tahun terakhir. Terlebih lagi, masyarakat di 5 dari 7 Kecamatan Batubara sejak dulu telah menggantungkan hidupnya dari laut. Sauludin menambahkan, kapal trawl umumnya berasal dari wilayah luar Batubara. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan bentrokan di masyarakat jika aturan tidak dijalankan dengan tegas.

“Mantab konsisten terhadap pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan demi generasi mendatang. Untuk itu, kami ingin pemerintah menindak tegas pukat tarik dan pukat hela yang masih beroperasi di wilayah perairan Batubara melewati batas waktu yang telah disepakati, yaitu akhir September ini,” tandasnya. (p/ma)