Optimalkan Manfaat Pengembangan Dana Sosial, Peran Lembaga Resmi Pengelola Zakat dan Wakaf Harus Dimaksimalkan

By Admin


nusakini.com - Jakarta, Salah satu fokus pemerintah dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia adalah pengembangan social fund (dana sosial) seperti zakat dan wakaf. Potensi penerimaan dana sosial tersebut sangat besar, terutama di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana yang disebutkan The State of Global Islamic Economy (SGIE) Report 2020/2021. Namun, sebagian besar umat muslim memberikan dana sosial kepada penerimanya secara langsung, sehingga jumlah yang diterima lembaga resmi pengelola zakat dan wakaf masih jauh dari perkiraan. Untuk itu, lembaga-lembaga tersebut harus memaksimalkan perannya, sehingga dana yang diterima dapat memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat. 

“Zakat ini diperkirakan per tahunnya itu mencapai 327 triliun rupiah ya, menurut informasi yang kita dapat itu baru sekitar 70 triliun rupiah yang sudah, artinya sudah berjalan, sudah terlaksana. Tapi yang masuk lewat lembaga resmi yaitu BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan LAZ-LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang ada itu baru 10 triliun rupiah. Jadi, 60 triliun rupiah itu mereka memberikan zakatnya itu sendiri, artinya langsung kepada sasaran sehingga sulit dimonitor dan sulit juga kita untuk mengarahkan seperti untuk apa sasarannya, pengembangannya seperti apa,” ungkap Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin ketika melakukan wawancara dengan Majalah Gatra secara virtual dari Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro no.2, Jakarta, Kamis (06/05/2021).

Dalam wawancara yang dipandu oleh Bambang Sulistiyo dan Andhika Dhinata tersebut, Wapres menguraikan, untuk meningkatkan penerimaan dana sosial masyarakat di BAZNAS dan LAZ secara signifikan, pemerintah telah membangun literasi dan edukasi tentang zakat, salah satunya dengan Gerakan Cinta Zakat yang dikampanyekan di kementerian/lembaga, BUMN, lembaga-lembaga perbankan dan keuangan, serta pemerintah daerah. 

Terkait wakaf, Wapres menilai penerimaannya juga berpotensi besar, sekitar Rp 180 triliun. Namun ia mencatat, selama ini wakaf biasanya dalam bentuk tanah yang dimanfaatkan untuk masjid, madrasah dan makam (3 M), dan hanya umat Islam yang memiliki kemampuan membeli tanah saja yang dapat mewakafkan. Padahal dalam bentuk uang, mereka dapat lebih leluasa memberikan wakaf karena nominalnya dapat disesuaikan dengan kemampuan.

“Lebih fleksibel, lebih mungkin diinvestasikan di berbagai portofolio, dan juga lebih bisa menjangkau lebih banyak. Kalau tanah itu kan agak besar, orang-orang yang punya kemampuan. Tapi kalau ini kita bisa mulai orang berwakaf dengan 5 ribu rupiah, dengan 10 ribu rupiah, 100 ribu rupiah. Dan kita perbanyak kanal-kanal untuk pemungutannya. Dan kita juga akan mereformasi lembaga badan wakaf yang sekarang ini ada supaya menjadi badan yang bukan hanya bisa menerima, tetapi bisa juga menginvestasikan,” urai Wapres.

Lebih jauh Wapres menuturkan, badan wakaf akan mengelola wakaf uang tersebut melalui manajer investasi yang profesional. Pemerintah juga akan mengoptimalkan peran perbankan sebagai penerima dan pengelola wakaf (nazhir).

“Jadi, betul-betul badan wakaf ini dihuni oleh orang-orang yang betul-betul profesional sehingga bisa mengembangkan, semacam Manajer Investasi begitu,” tuturnya.

Wapres berharap hasil dari pengembangan wakaf uang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, sedangkan dana pokoknya tetap utuh.

“Dan kalau itu terkumpul kemudian diinvestasikan, hasilnya baru diberikan kepada masyarakat untuk sosial, untuk pendidikan, untuk misalnya membangun rumah sakit, atau untuk memberikan modal kepada pengusaha-pengusaha UMKM (usaha mikro, kecil, menengah) sehingga dana aslinya tetap tidak berubah, tapi tiap tahun dia bertambah semakin besar. Ini yang akan kita harapkan,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wapres menekankan pentingnya wakaf, karena merupakan sadaqah jariah, yaitu salah satu amalan yang akan terus berlanjut walaupun orang itu telah meninggal.

“Dalam hadis itu amal seorang kalau meninggal itu akan hilang, akan habis kecuali tiga hal, anak yang saleh, ilmu yang manfaat, dan sadaqah jariah. Sadaqah yang pahalanya berlanjut ya itu wakaf, karena wakaf kan pokoknya tidak hilang dia akan berlanjut terus sepanjang itu terus dikembangkan dan akan menghasilkan sampai kapan pun dia,” pungkasnya. (NAR/SK- BPMI)