nusakini.com-Jakarta-Pemerintah ingin rakyat mendapatkan layanan tes real time polymer chain reaction (RT-PCR) dengan harga wajar. Hal itu dikatakan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa (2/11/2021). Seperti diketahui, pemerintah menyesuaikan harga batas atas tes PCR dari Rp 495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali menjadi Rp 275 ribu. Sedangkan tarif PCR wilayah luar Jawa dan Bali turun dari Rp 525 ribu menjadi Rp 300 ribu.

Menurut Nadia, pemerintah mengevaluasi harga pemeriksaan Covid-19 metode PCR dari waktu ke waktu untuk memastikan masyarakat bisa mendapatkan pemeriksaan sesuai harga yang seharusnya dibayar sesuai dengan kondisi yang ada. "Termasuk soal harga pasar, supply, dan jenis yang sampai saat ini untuk reagen sendiri mencapai 200 merek dengan variasi harga," katanya.

Nadia menambahan, pemeriksaan PCR merupakan metode tes Covid-19 golden standard atau yang paling efektif dari metode lain yang ada di pasaran. Pada masa pandemi ini, kata Nadia, akses pemeriksaan Covid-19 sudah seharusnya semakin memudahkan masyarakat untuk mendeteksi kesehatan masing-masing. Adapun mengenai menjamurnya bisnis PCR maupun antigen saat ini merupakan tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah (Pemda). "Pemda melalui dinkes yang memberikan izin operasionalnya," katanya.

Pemerintah, lanjut Nadia, akan memberikan sanksi tegas kepada fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit atau laboratorium yang tidak mematuhi ketentuan terkait harga tes PCR yang sudah ditetapkan. Jika ada laboratorium membandel atau tidak mengikuti ketentuan, kata Nadia, akan dikenai sanksi dari teguran hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, hasil tes Covid-19 pada fasilitas kesehatan dan laboratorium yang masih menerapkan harga tinggi tidak akan terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi. (rep/ab)