Pemerintah Tunda Penyaluran Sebagian DAU 169 Daerah

By Admin

nusakini.com--Pemerintah akan menunda penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2016 untuk 169 daerah. Total besaran DAU yang ditunda penyalurannya tersebut mencapai hampir Rp19,42 triliun, tepatnya Rp19.418.975.064.500,00. 

Keputusan penundaan penyaluran DAU tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 16 Agustus 2016, dan berlaku mulai tanggal yang sama. 

Penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian DAU tersebut didasarkan pada tiga kriteria. Pertama, perkiraan kapasitas fiskal daerah. Kedua, kebutuhan belanja daerah. Ketiga, posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan menjadi sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang. Rincian daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian DAU tercantum dalam lampiran PMK tersebut. 

Penundaan penyaluran sebagian DAU ini sendiri dilakukan dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016. Jika realisasi penerimaan negara mencukupi, nantinya, DAU yang ditunda penyalurannya tersebut dapat disalurkan kembali pada tahun 2016, sebelum akhir tahun anggaran. Namun, jika belum dapat disalurkan tahun ini, penyaluran kembali DAU tersebut akan dilakukan pada tahun selanjutnya, dengan memperhitungkan kemampuan keuangan negara. (p/ab)