Pengesahan Akta Koperasi Secara Online Bakal Diluncurkan April 2016

By Admin


nusakini.comJakarta - Mulai April 2016, layanan pengesahan akta koperasi bisa dilakukan secara online. Hal ini sampaikan Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Choirul Djamhari. Menurut Choirul, pihaknya telah menyiapkan layanan itu dengan nama Sistem Administrasi Online Badan Hukum Koperasi (Sisminbhkop).

“Sisminbhkop akan meningkatkan, mempercepat, dan memudahkan dalam melayani masyarakat, khususnya mengenai status kelembagaan dan tertib administrasi badan hukum koperasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara online,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/3/2016)

Choirul mengatakan bahwa fasilitas online yang bisa digunakan bukan hanya pengesahan akta koperasi. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang kelembagaan koperasi. 

Sistem online Sisminbhkop dijadwalkan akan diluncurkan pemerintah pada 8 April 2016 mendatang. Pemerintah kini tengah menyiapkan peningkatan keseluruhan keamanan sistem; sistem pendukung berbasis online, seperti chat dan ticket; penambahan mekanisme verifikasi surat keputusan (SK) koperasi dengan penerapan barcode scanner; serta peningkatan akuntabilitas sistem yang lebih rapi. Termasuk penambahan mekanisme penghubung dengan entitas koperasi sebelumnya (jika ada perubahan koperasi) dan penambahan fitur perbaikan data SK. (mk)