Penyidik Gakkum KLHK Serahkan Tersangka PETI Serta Barang Bukti ke Kejari Parimo

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Parigi Moutong--Penyidik Gakkum KLHK menyerahkan KM (42) selaku penanggung jawab aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sipayo Kabupaten Parigi Moutong kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong pada tanggal 27 April 2022 kemarin. 

Hal ini dilakukan sehari setelah berkas perkara kasus PETI di Desa Sipayo dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Selain itu, penyidik Gakkum KLHK menyerahkan berkas perkara kasus tersebut dan barang bukti berupa 2 unit alat ekakavator ke Kejaksaan Negeri Parigi Moutong. 

Kasus ini bermula dari tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama DLH Kab. Parigi Moutong, KPH Dampelas Tinombo dan Masyarakat Desa Sipayo. Dan berhasil mengamankan 2 unit Excavator merk Catepillar yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Negara pada tanggal 26 Januari 2022. Selain menemukan alat berat dan alat lainnya.

Tim juga berhasil menemukan lokasi kegiatan PETI di wilayah sekitar Desa Sipayo di Kec. Tinombo Selatan Kab. Parigi Moutong Prov. Sulawesi Tengah. 

Kegiatan pertambangan tanpa ijin dalam Kawasan hutan Negara ini melanggar ketentuan Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat (1) Huruf a dan/atau Huruf c Jo. Pasal 19 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf a yang telah diubah dengan Pasal 36 UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda sebesar Rp 10 Milyar.

“Saya mengapresiasi keberhasilan dari tim penyidik Gakkum KLHK terhadap kasus ini,” kata Dodi Kurniawan, S.Pt, M.H., Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, 28 April 2022. 

Dodi juga menambahkan bahwa keberhasilan kasus ini sampai diserahkan tersangka KM (42) kepada Kejari Parigi Moutong merupakan hasil kerja sama yang baik dari Gakkum KLHK, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong. Selain itu, bentuk kerja sama ini bisa kita terapkan untuk kasus-kasus dari Gakkum KLHK lainnya.

“Kami berharap dari kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan agar tersangka bisa dihukum sesuai aturan yang berlaku, kami juga tidak akan berhenti sampai penanggung jawab saja, saat ini penyidik sedang memburu pemodal dari aktivitas tambang ilegal,” tegas Dodi Kurniawan, S.Pt, M.H., Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi.(rilis)