Percepatan Importasi Jalur Hijau Potong Waktu Customs Clearance Hingga 95 Persen

By Admin

nusakini.com-- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah melakukan evaluasi implementasi fasilitas percepatan importasi jalur hijau, yang bertujuan untuk mendukung investor yang sedang merealisasikan proyek investasinya. Dari hasil monitoring, fasilitas percepatan importasi jalur hijau tercatat rata-rata dapat memotong Customs Clearance Time sebesar 94 persen, yaitu dari 6,05 hari menjadi 0,36 hari.

Sejak diluncurkan pada 11 Januari 2016 hingga 18 Juli 2016, tercatat 66 perusahaan telah memanfaatkan fasilitas ini. Dari jumlah tersebut, 62 perusahaan sudah merealisasikan importasi mesin, barang dan peralatan senilai Rp15,96 triliun. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menambahkan, 66 perusahaan tersebut sebagian besar merupakan importir baru yang menggunakan fasilitas BKPM, sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh DJBC pada saat importasinya. Kebijakan terhadap investor tersebut diberikan oleh DJBC setelah mendapatkan rekomendasi dari BKPM. 

“Biasanya dengan dilakukannya pemeriksaan fisik dan dokumen pada saat impor, rata-rata waktu pelayanan Bea Cukai 6,047 hari. Namun dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik barang pada saat impor, layanan yang diberikan Bea Cukai jauh lebih cepat, bahkan kurang dari 0,5 hari,” jelasnya dalam konferensi pers bersama DJBC dan BKPM di Jakarta pada Selasa (26/07) lalu, sebagaimana dilansir laman DJBC. 

Percepatan waktu pelayanan kepabeanan tersebut dinilai sangat membantu investor dalam mempercepat proses konstruksi proyek investasinya, termasuk proyek-proyek yang berada di wilayah terpencil. Tercatat, sudah ada dua perusahaan di wilayah terpencil yang merasakan manfaat nyata dari fasilitas ini. 

Pertama, satu perusahaan yang berinvestasi di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya yang customs clearance time-nya 95 persen lebih cepat, yaitu dari 6,7 hari menjadi 0,34 hari. Kedua, perusahaan yang berinvestasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, dimana customs clearance time-nya 94 persen lebih cepat, yaitu dari 4,73 hari menjadi 0,28 hari.(p/ab)