PMK Terkait SPV akan Segera Terbit

By Admin

nusakini.com--Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan segera mengeluarkan peraturan terbaru terkait Amnesti Pajak, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Special Purpose Vehicle (SPV). Saat ini, PMK tersebut sedang dalam tahap pengungundangannya. Menurut Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, nantinya akan ada perbedaan perlakuan bagi SPV atau perusahaan cangkang yang aktif dan tidak aktif. 

“Mengenai SPV disini yang kita atur adalah SPV yang tidak memiliki kegiatan usaha aktif, jadi betul-betul hanya sebagai investasi atau punya tujuan khusus yang ditentukan pendirinya. Kalau untuk yang sudah punya kegiatan aktif itu, ikut peraturan yang ada di PMK 118,” jelasnya saat konferensi pers bersama Menkeu terkait Amnesti Pajak di Jakarta, awal pekan ini. 

Sebagai informasi, beberapa pokok pengaturan dalam PMK ini antara lain mengenai pedoman untuk menghitung nilai harta yang harus diungkapkan, tariff uang tebusan, dan pengaturan tentang pengalihan harta kepada Wajib Pajak. Selain itu, beberapa PMK yang sudah diterbitkan sebelumnya untuk mendukung pelaksanaan Amnesti Pajak adalah PMK nomor 118/2016, PMK nomor 119/2016, PMK nomor 122/2016, PMK nomor 123/2016 serta KMK nomor 600/2016. (p/ab)