Sesjen Kemenkeu Ajak WNI Ikut Amnesti Pajak

By Admin

nusakini.com--“You can run but you cannot hide!” Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Keuangan Hadiyanto dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Amnesti Pajak di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin.

Ia menambahkan, dengan penerapan Automatic Exchange of Information (AEOI) pada tahun 2018, tidak akan ada lagi data yang dapat ditutup-tutupi. Oleh karena itu, ia mengajak para Wajib Pajak untuk memanfaatkan program Amnesti Pajak. 

Dengan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak, lanjutnya, Warga Negara Indonesia (WNI) memperoleh banyak kesempatan, seperti tarif yang kompetitif serta berbagai instrumen yang melindungi kepastian hukum dan kerahasiaan informasi. Dengan demikian, seluruh WNI dapat memanfaatkan program ini, baik yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang belum. 

Sebagai informasi, dalam acara sosialisasi yang dihadiri lebih dari dua ribu orang ini, Sesjen juga menyarankan para peserta untuk segera mengikuti program ini, karena tarif uang tebus paling ringan sebesar 2 persen hanya akan berlaku hingga 30 September 2016. Selanjutnya, tarif uang tebusan akan meningkat hingga 5 persen pada akhir pelaksanaan program, yakni pada 31 Maret 2017. (p/ab)