SNI Mutlak Lindungi Industri dan Konsumen Dalam Negeri

By Admin

nusakini.com--Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menekankan bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan salah satu instrumen kebijakan teknis yang sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen dalam negeri. Penerapan SNI juga dapat mencegah beredarnya produk-produk yang tidak bermutu di pasar domestik termasuk membendung produk impor. 

Berdasarkan alasan tersebut, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Menteri Perindustrian dalam upaya pelaksanaan SNI secara wajib bagi produk industri nasional agar berdaya saing. “SNI sifatnya mutlak kalau kita mau masuk menjadi bangsa industri,” tegas Airlangga pada Rapat Pimpinan Nasional PT Sucofindo (Persero) di Jakarta, Senin (24/10). 

Menurut Menperin, penentuan standar pada suatu produk industri memerlukan prasarana teknis dan institusi pendukungnya. “Untuk itu, kami harapkan Sucofindo dapat berkontribusi dalam penerapan SNI malalui kompetensi dan pengalamannya di bidang inspeksi, supervisi, sertifikasi, audit, dan assessment yang ditunjang dengan laboratorium terintegrasi serta layanan yang prima,” tuturnya. 

Bahkan, Menperin meminta kepada Sucofindo agar menyediakan laboratorium uji khususnya untuk wilayah Indonesia timur. “Kami juga mendorong Sucofindo dapat bekerja sama dengan Balai Besar maupun Baristand industri yang dimiliki Kemenperin dalam penyediaan laboratorium uji SNI atau melalui berbagai program pelatihan,” ujarnya. 

Menanggapi permintaan Menperin tersebut, Direktur PT Sucofindo (Persero) Bachder Djohan Buddin mengatakan, pihaknya telah melakukan kegiatan bersama Kemenperin dalam menyelenggarakan workshop, pelatihan dan fasilitasi sertifikasi SNI wajib untuk industri kecil dan menengah (IKM). 

“Pada September kemarin, kami dan Kemenperin memberikan bantuan pelatihan bagi IKM pakaian bayi di Jakarta dan sekitarnya sekaligus memberikan sertifikasi SNI gratis kepada 20 IKM. Kegiatan ini juga merupakan wujud program corporate social responsibilities kami,” papar Bachder. 

Selain untuk IKM pakaian bayi, Kemenperin dan Sucofindo juga memberikan pelatihan dan sertifikasi SNI secara gratis bagi IKM mainan di Solo, Jawa Tengah pada Oktober 2016. “Kami telah memilih 10 IKM mainan anak serta 10 IKM produk kayu dan olahan kayu yang disertifikasi SNI secara gratis,” ungkapnya. 

Menurut Bachder, kegiatan tersebut bertujuan untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam memberikan kemudahan berusaha bagi IKM serta merupakan salah satu bentuk kontribusi perusahaan dalam pengembangan ekonomi kerakyatan. “Kami juga telah memberikan bantuan sertifikasi SVLK dan pelatihan SNI Pasar Rakyat untuk IKM di berbagai kota di Indonesia,” paparnya.(p/ab)