nusakini.com-Semarang- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memberikan bantuan stimulan bahan bakar minyak (BBM) bagi 13.672 nelayan terdampak wabah Covid-19. Pada tahap pertama, akan diberikan bantuan pada 940 nelayan di Kota Semarang dan Kabupaten Pati pada akhir Juni 2020. 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jateng Fendiawan Tiskiantoro, melalui Kabid Perikanan Tangkap Iman Kadarusman, Senin (15/6). Menurutnya, skema bantuan tersebut dipilih, karena 70 persen biaya operasional melaut adalah komponen BBM. 

“Saat ini, harga tangkapan ikan nelayan merosot karena turunnya permintaan. Penyebabnya, rantai distribusi yang terganggu (akibat wabah Covid-19). Padahal komponen biaya melaut masih tetap. Tak ayal banyak nelayan yang mendapatkan penghasilan yang minim,” ujarnya, melalui sambungan telepon. 

Dikatakan Iman, biaya operasional nelayan kecil sekitar Rp250 ribu untuk sekali melaut. Sekitar 70 persen atau Rp 175 ribu, digunakan untuk biaya membeli solar. Sisanya untuk perbekalan lainnya.

Selain itu, karena Covid-19 harga ikan pun anjlok sekitar 35 persen. Harga ikan kembung misalnya, dari harga normal yang mencapai Rp20 ribu per kilogram kini hanya dihargai Rp12 ribu per kilogram. 

“Bantuan stimulan diberikan ketika nelayan hendak melaut. Jadi ketika mereka mendapat sekitar Rp500 ribu sehari tidak begitu terpengaruh dengan turunnya harga ikan,” paparnya. 

Iman menyebut, bantuan akan diberikan kepada nelayan selama 13 hari, menggunakan sistem kartu nelayan. Ia merinci, pada tahap awal sebanyak 832 nelayan asal Pati dan 108 nelayan di Kota Semarang akan mendapatkan bantuan. 

Hingga saat ini, pihak DKP Jateng tengah melakukan distribusi kartu nelayan ke sekitar 900 nelayan. Rencananya pada akhir Juni 2020, bantuan tersebut siap dicairkan dengan mekanisme transfer kepada pemilik kapal.

“Memang nampaknya kecil, namun dengan bantuan ke pemilik kapal penerima manfaatnya jauh lebih banyak. Sekitar 2.000 orang nelayan, termasuk mereka yang bekerja membantu menangkap ikan. Kan nelayan di bawah empat GrossTonage (GT), biasanya bekerja dengan dua sampai tiga orang per kapal,” paparnya. 

Cantrang Tunggu Menteri 

Sementara itu, terkait wacana pelegalan kembali alat tangkap cantrang pihaknya masih menunggu peraturan resmi pemerintah pusat. Hingga kini, DKP Jateng belum menerima putusan resmi tentang hal itu. 

“Kalau secara aturan belum ada. Hanya kemarin di media memang ada rencana tersebut. Permen (Peraturan Menteri) nya pun masih belum,” ujarnya. 

Oleh karenanya, pihaknya belum melakukan langkah apapun terkait wacana tersebut.(p/ab)