nusakini.com-Jakarta-Kementerian Perindustrian terus mendorong para pelaku industri kecil menengah (IKM) agar tetap bergairah menjalankan usahanya di tengah tekanan berat dari dampak pandemi Covid-19. Salah satu sektor yang dipacu adalah IKM perhiasan, karena telah mampu memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional melalui capaian nilai ekspornya. 

“Selaku pembina industri, kami bertekad melakukan pengembangan kepada sektor IKM di dalam negeri supaya tetap eksis di saat pandemi Covid-19, di antaranya adalah IKM perhiasan,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Jumat (5/6). 

Dirjen IKMA menyebutkan, perhiasan merupakan salah satu komoditas ekspor unggulan bagi Indonesia karena sumbangsihnya selama ini dapat mendongkrak nilai ekspor industri pengolahan nonmigas, yakni sebesar 1,55% sepanjang tahun 2019. Total ekspor sektor industri pada tahun lalu mencapai USD126,57 miliar. “Kemudian pada triwulan I tahun 2020, kontribusinya mencapai USD284,9juta,” ungkapnya. 

Bahkan, selama lima tahun terakhir (2015-2019), neraca perdagangan perhiasan terjadi surplus setiap tahunnya. “Total perdagangan perhiasan pada tahun 2019 sebesar USD2,073 miliar, terdiri dari ekspor yang menembus hingga USD1,957 miliar. Tahun lalu, terjadi surplus USD1,842 miliar,” imbuhnya. 

Namun, pandemi COVID-19 membawa dampak negatif terhadap bisnis industri perhiasan, khususnya di daerah-daerah yang menjadi sentra emas dan perhiasan seperti di Jawa Timur, Jawa Barat dan beberapa daerah lainnya.

“Industri perhiasan emas merupakan salah satu sektor yang cukup terdampak secara signifikan oleh efek domino pandemi ini. Alasannya, produk perhiasan bukan merupakan kebutuhan pokok untuk bertahan hidup, selain itu banyak toko emas fisik yang dilarang beroperasi dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” papar Gati. 

Oleh karena itu, guna membangkitkan kembali geliat sektor industri di tanah air, pemerintah telah memberikan berbagai kebijakan strategis dalam upaya mendukung sektor manufaktur, termasuk IKM. Misalnya, pemberian stimulus fiskal mengenai keringanan pajak dan program restrukturisasi kredit. “Selain itu,kami telah mengusulkan skema stimulus fiskal untuk penurunan biaya dan menambah pembiayaan modal kerja sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” terangnya. 

Di samping itu, Ditjen IKMA Kemenperin sedang bekerja sama dengan beberapa online marketplace untuk memkampanyekan produk-produk lokal guna mendorong penjualan pelaku usaha dan IKM, termasukproduk emas dan perhiasan. 

Ketua Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) Eddy Susanto Yahya mengemukakan, penjualan perhiasan emas di pasar domestik turun drastis hingga 90% pada April 2020. Ini merupakan penjualan bulanan terendah sejak krisis moneter tahun 1998. Memasuki Mei 2020 atau bertepatan dengan bulan Ramadan, penjualan sedikit meningkat dibandingkan bulan April dengan rata-rata kenaikan 50%. 

“Meski tidak boleh mudik untuk saling bersilaturahmi secara tatap muka, suasana Lebaran yang biasanya diwarnai dengan memakai perhiasan baru, masih terasa kental. Konsumen masih dapat membeli lewat toko emas yang menyediakan layanan online atau yang tetap masih buka secara fisik namun menerapkan protokol Covid-19 yang sangat ketat,” tuturnya. 

Eddy menambahkan, kondisi pasar ekspor produk perhiasan emas tidak jauh berbeda dengan pasar domestik. “Pada bulan April, kemerosotan penjualan paling dirasakan signifikan. Hampir semua negara sedang mengalami puncak persebaran Covid-19, sehingga banyak negara tujuan ekspor emas dan perhiasan yang menerapkan lockdown dan menolak pengiriman,” tandasnya. 

Namun, memasuki bulan Mei, ada beberapa negara yang telah mulai membuka pasar, seperti Hong Kong, Korea, Jepang, dan Amerika Serikat. “Beberapa produsen perhiasan anggota APPI mulai dapat mengirim pesanan, tetapi masih belum sebesar waktu-waktu normal. Namun demikian, penjualan di bulan Mei naik sebesar 50% dibandingkan bulan April,” ujarnya.(p/ab)