Terlalu Sibuk, Taspen Susah Berikan THT Mantan Menteri

By Admin

nusakini.com--Tunjangan hari tua (THT) merupakan hak bagi setiap pegawai negeri sipil dan pejabat negara yang telah menyumbangkan jasa dan pikirannya untuk pembangunan negeri. Pemberian THT sendiri bertujuan sebagai penghargaan jasa-jasa pegawai negeri/peserta setelah yang bersangkutan memberikan pengabdian kepada Negara. "BesaranTHT tergantung dari masa iuran yang diberikan dari gaji pokok," kata Manager Utama Divisi Layanan PT Taspen (Persero) Tobing Halomoan saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/9). 

Menurut Tobing, THT juga diberikan bagi para menteri yang masa kerjanya terhenti karena adanya perombakan kabnet. Misalnya, Menteri PANRB Periode 2014-2016 Yuddy Chrisnandi yang mengabdi sekitar 21 bulan dan sudah diberikan THT sekitar Rp 5 juta. 

Namun, masih ada beberapa menteri seperti mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, mantan Menteri ESDM Sudirman Said, mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Djafar, mantan Menteri Perindustrian Saleh Husein, mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, dan mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, yang belum diberikan THT. 

Menurut Tobing, para mantan Menteri tersebut sulit untuk ditemui. "Para mantan menteri ini yang belum ketemu dengan direksi. Baru pak Yuddy (Yuddy Chrisnandi) saja. Mereka ternyata lebih sibuk setelah tidak menjadi menteri," katanya sambil tertawa. 

Sedangkan untuk pensiun Menteri, berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya dijelaskan besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan. Besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun. 

Namun pihak Taspen tergantung dari keputusan pembuat SK, yaitu Presiden. “Semuanya tergantung dari pembuat SK," imbuh Tobing. 

Sebelumnya, Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi membenarkan telah menerima Tunjangan Hari Tua (THT) dari PT Taspen. Meskipun nominalnya tidak besar, yaitu Rp 5,3 juta, namun dia mensyukuri THT yang disebutnya dengan istilah pesangon itu. "Saya bersyukur mendapatkan THT yang diberikan negara melalui PT Taspen. Nilanya memang tidak besar tapi saya lihat dari sisi perhatian pemerintah kepada setiap orang yang sudah membaktikan tenaga, pikiran, serta sumbangsihnya terhadap negara," kata Yuddy yang dihubungi via telpon, Senin (15/08).(p/ab)