Nusakini.com--Lebong--Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, Asman Mai Dolan dan Mahdi resmi dipecat oleh dua partainya usai terlibat kasus korupsi di Sekretariat DPRD Lebong.

Jika Partai Golkar sudah merekomendasi terlebih dahulu, kali ini giliran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengambil sikap.

Partai berlambang bintang mercy biru ini meminta segera memproses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Lebong, Asman Mai Dolan kepada Asniwati.

Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 60/SK/DPP.PD/V/2022 tentang PAW Anggota DPRD Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu dari Fraksi Partai Demokrat Atas Nama Asman Mai Dolan.

Keputusan itu ditandatangani langsung Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono, M.SC, MPA, MA dan Sekjend H Teuku Riefky Harsya, B.SC,MT di Jakarta tanggal 23 Mei 2022.

Plt Ketua DPC Demokrat, Alfrisco Sihombing, SH melalui Sekretaris DPC Partai Demokrat Lebong, Nicholas Sixtin, SKM membenarkan keputusan tersebut. Bahkan, SK DPP Partai Demokrat itu sudah diserahkan ke DPRD Lebong.

"Benar. SK DPP Partai Demokrat tentang PAW Anggota DPRD Lebong sudah kita serahkan kepada Ketua DPRD Lebong pada hari Jum'at (27/5) lalu," kata Nicholas, kemarin (31/5).

Dia menyebutkan, saat ini sudah menindaklanjuti keputusan DPP Partai Demokrat ke DPRD Lebong. Ia berharap, proses PAW segera dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"DPC Partai Demokrat Kabupaten Lebong, sudah menindaklanjuti SK DPP Partai Demokrat yang ditandatangani langsung Ketua Umum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Terpisah, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen melalui Plt Sekretaris DPRD Lebong, Cahya Sectiantoro mengaku, sudah menerima SK tersebut dari DPC Partai Demokrat Lebong.

"Iya benar, sudah kita terima. Dan saat masih dalam proses," ucap Cahyo.

Sementara itu, lanjut Cahyo, tidak hanya rekomendasi PAW dari Partai Demokrat. Bahkan, pihaknya sudah menerima rekomendasi PAW Partai Golkar untuk Mahdi kepada Zarkasih.

"Kalau Golkar sudah di Provinsi. Sedangkan, Demokrat dalam proses," demikian Cahyo.

Sementara itu, Politisi Partai Demokrat Deston Nusantara angkat bicara. Menurutnya, keputusan ini sudah tepat.

Tak hanya rekomendasi dari DPP Partai Demokrat. Namun, pemberhentian ini berdasarkan telaah Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebong tentang Pemberhentian Sementara atas nama Asman Mai Dolan dan Mahdi atas dugaan tindak pidana Korupsi Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016.

"Saya berharap SK DPP ini segera ditindaklanjuti oleh DPRD untuk mengisi kekosongan legislator dari partai demokrat di Dapil I. Sehingga, roda pemerintahan dapat berjalan efektif," singkatnya. (Rilis)