UMK dengan Risiko Rendah Bisa Deklarasi Halal

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan kelompok pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dapat melakukan deklarasi mandiri ( self declaration) kehalalan produknya, yaitu mereka yang tergolong risiko rendah (low risk) dan tanpa risiko (no risk). Hal ini disampaikan Menag dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta.  

"Terkait produk halal, sebetulnya ada yang tidak perlu menunggu UU Cipta Kerja. Misalnya self declaration untuk yang no risk maupun risiko rendah," ungkap Menag, Selasa (07/07).  

"Misal penjual buah, yang sudah jelas no risk. Atau pedagang pisang goreng, yang minyaknya sudah jelas halal, pisangnya pun halal," imbuh Menag mencontohkan. 

Selanjutnya Menag juga menyampaikan UMK dengan omzet di bawah 1 miliar tidak dikenakan biaya pendaftaran sertifikasi halal. "Namun, proses sertifikasi itu butuh anggaran, dan perlu didukung dari tempat lain," jelasnya.  

Menag mengungkapkan setelah berkonsultasi dengan Kemenkeu, diusulkan agar diambil dari anggaran non operasional lainnya pada program Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) yang masih tersedia akibat pembatalan keberangkatan jemaah haji. "Maka pada realokasi, itu kami usulkan sebesar 16 miliar," jelas Menag.  

Senada dengan Menag, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menyampaikan realokasi anggaran sebesar 16 miliar tersebut diperuntukkan untuk membantu proses sertifikasi produk halal bagi UMK yang omzetnya di bawah 1 Milyar. "Total UMK ada 1,2juta UMK. Dan itu terkena dampak covid hampir 95%. Itu baru UMK dengan produk makanan dan minuman saja," jelas Sukoso ditemui usai raker bersama Komisi VIII DPR.  

Sukoso mengungkapkan, ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu pergerakan perekonomian masyarakat. "Kita berharap ini dapat membantu pergerakan ekonomi masyarakat," pungkasnya.(p/ab)