Dugaan Absensi Fiktif 3.000 ASN Brebes Jadi Sorotan DPR RI
By Admin

Anggota Komisi II DPR RI Shintya Sandra Kusuma/ Dok. DPR RI
nusakini.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Shintya Sandra Kusuma menyoroti dugaan manipulasi presensi yang melibatkan sedikitnya 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Kasus tersebut dinilai menjadi perhatian serius dalam pengawasan disiplin aparatur dan pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah.
Shintya mengatakan kedisiplinan ASN merupakan bagian penting dalam kualitas pelayanan publik. Menurut dia, kebijakan reformasi birokrasi harus dibarengi pengawasan dan implementasi yang konsisten di lapangan.
“ASN adalah wajah pelayanan pemerintah. Kedisiplinan dan integritas harus menjadi prioritas utama,” kata Shintya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (17/5/2026).
Dalam kunjungan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes beberapa waktu lalu, Shintya meminta pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Kepala BKPSDMD Brebes Moh. Syamsul Haris menyebut dugaan manipulasi dilakukan menggunakan aplikasi ilegal yang ditawarkan pihak luar. Berdasarkan temuan awal, ASN diduga membayar sekitar Rp250 ribu per tahun untuk mengakses layanan tersebut sehingga data kehadiran dapat tercatat meski tidak berada di lokasi kerja.
Kasus itu terungkap setelah Pemerintah Kabupaten Brebes mematikan sementara server resmi absensi sebagai bagian dari pengujian sistem. Dari langkah tersebut, pemerintah daerah menemukan masih ada aktivitas presensi yang berjalan.
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mengatakan temuan itu menjadi dasar identifikasi ribuan ASN yang diduga menggunakan aplikasi ilegal.
Menurut pemerintah daerah, mayoritas ASN yang terdeteksi berasal dari kalangan tenaga kesehatan dan guru, termasuk sejumlah pejabat struktural.
Pemkab Brebes saat ini melakukan penanganan melalui pemeriksaan disiplin ASN, audit forensik sistem presensi, audit keuangan daerah, hingga pelaporan pengembang aplikasi ilegal ke Polres Brebes.
Sekretaris Daerah Brebes Tahroni mengatakan pemeriksaan disiplin mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, pemerintah daerah juga menghitung potensi kerugian daerah terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pemkab Brebes menegaskan ASN yang terbukti menerima TPP secara tidak sah wajib mengembalikan dana tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. (*)