Kementan Ancam Cabut Izin Edar Merek Beras Fortifikasi Bermasalah

By Admin


Mentan Andi Amran Sulaiman

nusakini.com, Jakarta — Kementerian Pertanian mengindikasi adanya ketidaksesuaian standar pada produk beras fortifikasi yang beredar di pasar. Temuan ini berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran oleh masyarakat hingga puluhan triliun rupiah serta risiko ketidaktepatan sasaran penggunaan fasilitas negara di sektor pangan.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada Jumat, 31 Juli 2026, menyampaikan bahwa uji laboratorium terhadap sejumlah sampel produk pangan bernutrisi tersebut menunjukkan sebagian besar sampel tidak memenuhi kriteria mutu yang dipersyaratkan.

Pemeriksaan yang melibatkan tiga lembaga penguji independen mengungkapkan bahwa mayoritas barang yang dipasarkan sebagai beras bervitamin tidak memiliki kandungan gizi sesuai dengan klaim pada kemasan. Di sisi lain, komoditas pangan tersebut dijual dengan kisaran harga yang dinilai terlampau tinggi dari harga keekonomian, bahkan mencapai puluhan ribu rupiah per kilogram.

    "Kami menggunakan banyak laboratorium agar hasilnya akurat dan seluruh temuan akan kami tindak lanjuti," ujar Mentan Amran saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Kementerian Pertanian memperkirakan imbas finansial akibat perbedaan mutu dan tingginya harga komoditas ini berdampak langsung pada beban pengeluaran masyarakat. Di saat yang sama, pemanfaatan beragam fasilitas produksi pertanian—mulai dari benih, sarana irigasi, hingga bantuan pendukung lainnya—dikhawatirkan tidak membuahkan hasil yang optimal bagi pemenuhan gizi publik, khususnya kelompok rentan dan anak-anak.

Pihak otoritas menduga terjadi perubahan strategi distribusi oleh oknum pelaku usaha seiring dengan makin ketatnya pengawasan terhadap komoditas beras kelas atas. Segmen beras bervitamin diduga dimanfaatkan untuk memperoleh porsi keuntungan yang lebih besar.

Guna merespons temuan tersebut, pemerintah tengah menyelesaikan berkas administrasi dan mengumpulkan bukti-bukti teknis sebelum menyerahkannya kepada aparat penegak hukum serta Satuan Tugas Pangan. Langkah tegas berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha telah disiapkan bagi produsen yang terbukti memanipulasi kualitas barang. (*)