Komjak Kawal Ketat Penuntutan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
By Admin

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah/ Dok. X
nusakini.com, Jakarta — Komisi Kejaksaan (Komjak) RI memastikan akan melakukan pengawasan melekat terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil guna menjamin objektivitas persidangan mengingat status tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di internal Korps Adhyaksa.
Komisioner Komjak RI, Rita Serena Kolibonso, menyatakan bahwa meskipun kewenangan penuntutan sepenuhnya berada di tangan jaksa, Komjak selaku pengawas eksternal akan memantau setiap tahapan secara ketat. Menurutnya, pengawasan berlapis ini krusial untuk mencegah adanya perlakuan istimewa dalam penanganan perkara sensitif tersebut.
"Jaksa wajib menjaga profesionalisme dan bertindak objektif tanpa memandang latar belakang tersangka. Seluruh proses penuntutan harus didasarkan pada kekuatan alat bukti, ketentuan hukum yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," ujar Rita dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Selain pengawasan dari luar, Komjak juga mendorong optimalisasi pengawasan internal melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Fungsi Jamwas dinilai kian vital karena pejabat yang bersangkutan saat ini juga mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus pasca-mundurnya Febrie dari jabatan tersebut. Komjak mengeklaim telah melayangkan rekomendasi resmi kepada Jaksa Agung sejak awal kasus ini bergulir agar pengawasan internal dan eksternal berjalan beriringan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini telah menerima pelimpahan berkas perkara dari pihak kepolisian. Kasus yang menjerat Febrie mencakup tiga klaster dugaan korupsi, yakni proyek batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), perkara PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Guna menghadapi proses persidangan, Korps Adhyaksa telah menyiapkan tim khusus yang terdiri dari sembilan orang jaksa. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pembentukan tim tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
"Dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru, kami telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan orang. Mayoritas dari mereka merupakan mantan penyidik KPK dan jaksa yang pernah bertugas di lembaga antirasuah tersebut," kata Anang kepada awak media. (*)