KPK Dalami Pertemuan Asosiasi dan Kemenag dalam Dugaan Pengaturan Kuota Haji
By Admin
KPK
nusakini.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pertemuan antara sejumlah asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah dengan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga berkaitan dengan pengaturan kuota haji tambahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Menurutnya, interaksi antara pihak asosiasi dan pejabat Kemenag diduga terjadi pada tahap awal penentuan kebijakan kuota.
“Berdasarkan penyidikan, terdapat pertemuan yang melibatkan asosiasi dengan pihak Kementerian Agama, yang diduga berperan dalam proses awal pengaturan kuota,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 1 April 2026.
KPK menduga hasil dari pertemuan tersebut berpengaruh pada kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan. Dalam temuan sementara, pembagian kuota disebut berubah menjadi proporsi 50 persen untuk masing-masing pihak.
Meski demikian, KPK belum mengungkap detail isi pembicaraan dalam pertemuan tersebut. Penyidik masih menelusuri keterkaitan pertemuan itu dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Isfan Abidal Aziz, Direktur Operasional sebuah perusahaan travel Ismail Adham, serta Ketua Umum asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
KPK menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. (*)