MAKI Desak Jemput Paksa, KPK Pastikan Jadwal Pemeriksaan Nusron Masih Dikaji
By Admin

Nusron Wahid | Dok. DPR RI
nusakini.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah rumor mengenai kepastian jadwal pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Rabu (28/10/2026). Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa tim penyidik masih mempertimbangkan waktu yang tepat untuk melaksanakan agenda pemanggilan ketiga.
Klarifikasi ini disampaikan secara langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/10/2026). Pihaknya memastikan belum ada surat panggilan resmi yang diterbitkan untuk jadwal esok hari terkait perkara tersebut.
"Terkait pemanggilan setiap saksi, kami tentu akan sampaikan pada waktunya dan kami akan share ya ke teman-teman sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK," ujar Budi. Ia menyebut langkah penyidik sepenuhnya didasarkan pada kalkulasi yang matang terkait proses hukum yang berjalan.
Budi menambahkan bahwa absennya Nusron pada dua agenda pemeriksaan terdahulu menjadi bahan evaluasi utama bagi tim penyidik. "Saat ini untuk pemanggilan terhadap Saudara NW, semuanya masih dipertimbangkan oleh penyidik dari dua alasan penjadwalan pemanggilan sebelumnya," tambahnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengklaim penyidik telah melayangkan surat panggilan saksi tertanggal 28 Oktober 2026. Ia bahkan mengancam akan melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas jika lembaga tersebut urung melakukan penjemputan paksa.
"Berdasarkan informasi yang saya terima dari dua pihak yang kepercayaannya saya anggap tinggi, diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir besok, tanggal 28 Oktober 2026," tegas Boyamin. Ia mendesak penegak hukum bertindak tegas apabila saksi kembali tidak memenuhi kewajibannya.
Saksi Nusron sebelumnya tercatat absen pada panggilan pertama di hari Rabu (7/10/2026) dengan alasan mengikuti agenda kementerian. Pada penjadwalan ulang di hari Kamis (15/10/2026), yang bersangkutan kembali tidak hadir karena terkonfirmasi sedang berada di Malaysia.
Saat ini, Menteri ATR/BPN tersebut terpantau sudah beraktivitas kembali di kantornya sejak Senin (19/10/2026). Keterangan saksi dianggap krusial untuk mengurai konstruksi dugaan suap perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Penyidikan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 15 September 2026 lalu. Dalam penindakan tersebut, tim mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam berbagai pecahan mata uang asing dan rupiah.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pusaran rasuah tersebut. Empat di antaranya merupakan pihak swasta yang diduga bertindak sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN guna mengepul uang suap. (*)