Menag Terima Gabungan Asosisiasi, Bahas Umrah dan Haji Khusus

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Menteri Agama Fachrul Razi menerima audiensi Penyelenggara Umroh dan Haji Khusus yang tergabung dalam berbagai asosiasi di Indonesia. 

Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta Pusat, Senin (03/02).  

Asosiasi penyelenggara umrah dan haji khusus tersebut, di antaranya: Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh), Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) dan Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo).    

Fuad Hasan Mansyur mewakili asosiasi dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada Menag dan jajarannya serta DPR RI yang telah menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1441H/2020M atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp35.235.602,00. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441H/2020M sama dengan Bipih tahun sebelumnya. 

"Meski tidak ada kenaikan namun layanan yang diberikan mengalami peningkatan antara lain bertambahnya jumlah makan di Makkah sebanyak 10 kali, yaitu dari 40 kali pada 1440H/2019M, menjadi sebanyak 50 kali pada 1441H/2020M," kata Menag. 

Selain membahas haji, asosiasi Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus menyempaikan berbagai persoalan kepada Menag khususnya dalam melayani tamu Allah ke tanah suci melalui jalur umrah.  

Pertama, mereka meminta Kementerian Agama untuk dapat menyatukan asosiasi umrah dan haji khusus di Indonesia dalam satu wadah dan satu suara dalam menyampaikan aspirasi terkait kebijakan pemerintah Sudi Arabia. Kedua, aturan yang menetapkan agar penyelenggara umrah mengendapkan uang jemaah di bank dan penetapan nomor kursi.  

Keempat, Peraturan Menteri Agama (PMA) No 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah tidak kontekstual dan mesti dilakukan revisi dengan melibatkan asosiasi atau pelaku industri travel umrah. PMA tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 

"Begitu juga soal asuransi yang saat ini diterapkan oleh pemerintah Saudi Arabia. Saat ini kami harus membayar double asuransi di Indonesia dan Arab Saudi. Hal ini mesti menjadi perhatian bersama serta mencari solusi terkait kebijakan double asuransi," katanya. 

Menyikapi ragam persoalan tersebut Menag mengimbau kepada segenap asosiasi travel umrah untuk kompak, khususnya dalam menyampaikan aspsirasi kepada pemerintah Saudi Arabia, misalnya terkait asuransi dan kebijakan lainnya. 

"Poin yang saya tangkap dari pertemuan ini adalah Kementerian Agama harus mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap calon jemaah umrah. Kami tidak ingin lagi terulang jemaah dirugikan oleh travel," kata Menag. 

Sementara itu Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemeng Arfi Hatim dalam kesempatan itu menambahkan asuransi adalah amanat Undang Undang No 8 Tahun 2019 bahwa semua jemaah umrah wajib diansuransikan atau yang disebut asuransi syariat perjalanan umrah.  

"Nah pada awal Januari lalu pemerintah Saudi Arabia menetapkan visa bagi jemaah umrah sekaligus asuransi.Terkait PMA NO 8 tahun 2018, saat ini kami tengah menyusun peraturan baru sebagai implementasi peraturan sebelumnya," kata Arfi. (p/ab)