Narkoba Jadi Pemicu Maraknya Kejahatan Jalanan di Riau, Polisi Bongkar Sindikat Curanmor NMax
By Admin

Dok. Polda Riau
nusakini.com, Pekanbaru – Polda Riau mengungkap adanya keterkaitan kuat antara penyalahgunaan narkotika dan meningkatnya kasus kejahatan jalanan di wilayah tersebut. Temuan itu terungkap dalam pengungkapan 1.333 kasus kejahatan jalanan yang terjadi sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Wakapolda Riau Brigjen Hengky Haryadi menyebut sebagian besar pelaku tindak kriminal mengaku melakukan aksinya untuk mendapatkan uang guna membeli narkoba, terutama sabu.
“Motivasi para pelaku kejahatan bukan semata ekonomi, tetapi untuk membeli sabu. Alasan ini hampir diungkapkan seluruh pelaku kejahatan jalanan di Indonesia,” ujar Hengky, Rabu (3/6).
Menurutnya, pengaruh narkoba membuat pelaku kehilangan empati sekaligus meningkatkan keberanian untuk melakukan tindakan kriminal. Efek stimulan dari narkotika juga dinilai membuat pelaku kehilangan rasa takut maupun rasa kasihan terhadap korban.
Salah satu contoh yang diungkap polisi adalah kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor spesialis Yamaha NMax yang dibongkar Polres Siak. Sindikat tersebut diketahui beroperasi di Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai.
Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan pengungkapan kasus berawal dari tujuh laporan pencurian sepeda motor di wilayah Siak dan Kandis. Melalui analisis rekaman CCTV dan penyelidikan lapangan, polisi akhirnya menangkap para pelaku di Dumai.
Empat tersangka berinisial ARN, IRN, RJ, dan IP diamankan bersama seorang penadah berinisial MKA di Pekanbaru. Modus yang digunakan pelaku adalah mematahkan stang sepeda motor tanpa menggunakan kunci T, kemudian mengganti modul dan ECU kendaraan agar dapat digunakan kembali.
Saat penangkapan, polisi juga menemukan sabu dan alat hisap di hotel tempat para pelaku menginap. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Hasil pemeriksaan, seluruh pelaku positif menggunakan sabu. Motif utama mereka mencuri motor adalah untuk membeli narkoba,” kata Raja Kosmos.
Polisi menyita tiga unit Yamaha NMax, perangkat ECU dan modul kendaraan, STNK palsu, uang tunai Rp14,6 juta, sejumlah telepon genggam, alat hisap sabu, serta narkotika seberat 1,04 gram.
Berdasarkan hasil pengembangan, sindikat tersebut diduga terlibat dalam sedikitnya 21 aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Siak, Pekanbaru, dan Dumai. Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polda Riau menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba dan kejahatan jalanan karena keduanya dinilai memiliki keterkaitan yang erat dalam menciptakan gangguan keamanan di masyarakat. (*)