PWI Resmi Cabut Laporan Hotman Paris, Bagaimana Nasib Penyelidikannya?

By Admin


Hotman Paris Hutapea/ Dok. Ig

nusakini.com, Jakarta Perselisihan hukum antara organisasi profesi wartawan dan advokat kawakan Hotman Paris Hutapea memasuki babak akhir. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memutuskan untuk mencabut laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesi jurnalistik di Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian membenarkan telah menerima permohonan resmi dari organisasi jurnalis tersebut. Surat permohonan penyelesaian perkara tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan pengurus PWI Pusat kepada penyidik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa kepolisian telah menerima berkas administrasi pencabutan perkara tersebut.

    "Benar, PWI telah secara resmi mencabut laporan terhadap HPH," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Budi menerangkan, surat permohonan pencabutan laporan itu terdaftar bertanggal Selasa, 28 Juli 2026. Berkas dialamatkan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya dan diajukan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, yang bertindak sebagai pelapor.

Meski pelapor telah melayangkan surat resmi, Budi menegaskan bahwa mekanisme penghentian perkara tetap harus mengacu pada prosedur operasi standar di kepolisian. Tim penyidik tidak serta-merta menutup berkas tanpa ada klarifikasi langsung.

Langkah berikutnya, kepolisian akan memanggil pelapor guna mengonfirmasi keabsahan surat tersebut serta mendengarkan penjelasan mengenai alasan penarikan tuduhan. Setelah proses pemanggilan dan klarifikasi rampung, tim penyidik bakal menggelar perkara internal.

Hasil dari gelar perkara itulah yang nantinya dijadikan dasar hukum formal oleh penyidik untuk menerbitkan keputusan penghentian penyelidikan atas kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut. (*)